Isu Terkini

Alasan MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perkara korupsi ini merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. 

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis amar putusan majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2022).

Keputusan hakim: Ketua majelis Desnayeti, serta hakim anggota Soesilo dan Agus Yunianto menjatuhkan putusan kasasi itu pada Kamis (31/3/2022) lalu. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. 

Majelis kasasi membebaskan Fakhri, karena yang bersangkutan telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai Standard Operational Procedure (SOP), merujuk peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Pada pokoknya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. 

Perdebatan: Namun, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto. 

Agus menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tuntutan pidana sebelumnya: Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Fakhri sebagai tersangka, karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi. Yaitu, investasi lebih 10 % untuk reksadana konvensional dan 20 % reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fakhri dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Fakhri terbukti bersalah pada tanggal 17 Juni 2021 lalu. Fakhri dijatuhi pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fakhri menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada tanggal 27 September 2021.

Baca Juga:

Heru Hidayat Tak Divonis Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Kata Lain Selain Banding! 

Soal Tuntutan Mati Korupsi Asabri, Hakim Nilai Jaksa Lampaui Kewenangan 

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tabungan-Asuransi Pegawai Negeri Taspen

Share: Alasan MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya