Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Orang yang melaporkan Albertina Ho merupakan orang yang melanggar etik.
“Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dilaporkan jaksa KPK: Albertina, kata dia, dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DW. Diketahui, DW merupakan jaksa KPK yang diganjar sanksi dalam sidang etik Dewas KPK, karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan.
“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Pelanggar etik: Menurut Haris, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK (pemimpin, pegawai, hingga Dewas) akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu. Ini sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK.
“Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” ujar Haris.
Komplain layanan RS: Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DW pada Kamis (2/3/2022). Dalam laporannya, DW menyebut, ketika dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat, Albertina komplain, karena perawat tidak kunjung datang dan melayaninya saat memencet bel panggilan.
Atas kejadian itu, perawat dan dokter meminta maaf dan menjelaskan bahwa saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian “shift”. Namun, Albertina meminta komplainnya itu ditindaklanjuti dengan permintaan maaf dari kepala/supervisor hingga direktur RS. Perawat itu diberikan surat peringatan. Sedangkan Alberina diberikan fasilitas tambahan berupa kamar khusus.
Bahkan, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina. DW menyatakan, Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Enggan merespons: Sementara itu, Albertina enggan merespon pelaporan dan dugaan pemberian fasilitas RS tersebut. “Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu,” tuturnya.
Dilaporkan suami sah: Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh. SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.
“Itu benar,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga:
PB IDI Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Terapi Cuci Otak Dokter Terawan