Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya
berbagai aset milik tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur
Mas’ud (AGM) atas nama pihak lain.
KPK mendalami hal itu melalui pemeriksaan Nur Afifah Balqis
(NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam
kapasitas sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
“Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya
berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak
tertentu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti
dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, tim penyidik mendalami soal peran Nur
Afifah yang aktif membantu tersangka Abdul Gafur.
Periksa Saksi: KPK juga memeriksa seorang saksi untuk
tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, yaitu Amatdin Tamin selaku
Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan
persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan
oleh tersangka AGM,” kata Ali.
Tersangka: KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah. Sementara
pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Kronologi: KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten
Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten
Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya
proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai
kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9
miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga
memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari
para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah
uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah
batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang
pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam
menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan
untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur
Afifah. Mereka menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterima dari
para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk
keperluan Abdul Gafur.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai
Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam
Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Baca Juga