Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/20220. Priyanto menampik korban masih bergerak saat hendak diangkat ke mobil
“Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak,” ujar Kolonel Priyanto dikutip Antara.
Masih bergerak: Menurut Shohibul Iman dalam persidangan mengatakan korban laki-laki terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil. Shohibul Iman merupakan warga sipil.
“Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup,” kata Shohibul Iman.
Hal senada pun diungkapkan oleh tiga warga sipil lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah. Ketiganya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Teten mengaku melihat korban laki-laki masih bergerak.
Tolak ke Puskesmas: Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, selaku saksi dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.
Andreas merupakan anak buah Priyanto itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan, namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
“Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya,” kata Andreas dikutip Antara.
Insiden kecelakaan: Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada tanggal 8 Desember 2021. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi dibuang ke sungai diduga dalam kondisi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3).
Baca Juga:
Perwira Menengah TNI Didakwa Pasal Berlapis
3 Tersangka Prajurit TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg
Peran 3 Prajurit TNI saat Tabrakan yang Tewaskan Handi-Salsabila