Pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka oleh Polres Ciamis. Pengendara motor tersebut jadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Usai gelar perkara: Kepala Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge),” kata Ibrahim dikutip Antara.
Ditahan: Setelah melakukan gelar perkara pada Senin (14/3) sore, Polres Ciamis mentapkan pengendara Harley Davidson itu jadi tersangka dan langsung ditahan
Ibrahim mengatakan pihaknya akan tetap melakukan proses hukum meski pengendara moge dan pihak keluarga anak kembar sudah damai. Menurut Ibrahim, perdamaian antara keduanya tak menggugurkan proses hukum.
“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara,” ujar Ibrahim.
Kronologi: Sebelumnya, insiden yang menewaskan dua anak kembar itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Insiden kecelakaan yang melibatkan dua anak kembar berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022).
Kedua anak kembar berusia 8 tahun itu awalnya tengah berhalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar hendak menyeberang jalan. Pada saat itulah si korban ditabrak lalu meninggal
“Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan kedua pelaku mengaku tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap PNS Tersangka Teroris