General

Perwira Menengah TNI Didakwa Pasal Berlapis

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Perwira menengah TNI, Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis terkait kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dakwaan berlapis: Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy yang membacakan dakwaan mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” katanya dikutip dari Antara.

Adapun Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Tiga orang pelaku: Sekadar informasi, sebanyak tiga orang prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Sidang berikutnya: Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan,” ujarnya.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Kasus tabrak lari: Sekadar mengingatkan, sebelumnya kasus kematian Handi dan Salsabila, remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik pada akhir tahun lalu. Peristiwa tabrakan melibatkan tiga oknum TNI AD berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021.

Kedua korban yang ditabrak oleh mulanya dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2022). Setelah satu minggu dinyatakan menghilang, polisi menyatakan kedua korban ditemukan sudah tak bernyawa di aliran sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan di tempat yang berbeda namun masih dalam aliran sungai yang sama.

Dalang kematian dua muda-mudi terkuak yaitu ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat di dalam kasus ini.

Baca Juga:

3 Tersangka Prajurit TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg

Peran 3 Prajurit TNI saat Tabrakan yang Tewaskan Handi-Salsabila

Danpuspom AD: Tindakan Prajurit Penabrak Handi-Salsabila Tidak Berperikemanusiaan

Share: Perwira Menengah TNI Didakwa Pasal Berlapis