Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny
Mamoto, mendorong kepolisian menggunakan scientific crime investigation (CSI) atau
penyelidikan berbasis ilmiah dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah
Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara.
Menurut dia, penggunaan CSI dapat memperkuat penyidik dalam
hal pembuktian. Apabila saksi berbohong dapat dibuktikan dengan penyelidikan
berbasis ilmiah tersebut.
“Kasus tersebut dalam pembuktiannya perlu mengaitkan antara
barang bukti yang digunakan melakukan kekerasan dengan pelaku. Apabila
pelakunya bohong atau mengelak maka bisa digunakan pemeriksaan secara ilmiah,”
ujar Benny di Antara.
Tranparan: Dalam kasus ini, Kompolnas meminta hasil
penyelidikan terkait keterlibatan oknum aparat sebagai mana hasil temuan Komnas
HAM dapat dibuka secara transparan. Kompolnas mendorong Polda Sumatera Utara
menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.
“Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri agar
hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh
berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Benny.
Momentum: Benny berpandangan kasus kerangkeng manusia di rumah
mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi momentum bagi
pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) guna membangun tempat rehabilitasi pecandu narkoba di bawah binaan BNN.
“Ini jadi momentum yang bagus kepada seluruh jajaran pemda,
bahwa masyarakat membutuhkan panti rehabilitasi sehingga bisa mengalokasikan
APBD-nya untuk membangun panti rehabilitasi yang dibina BNN sehingga masyarakat
tidak perlu jauh-jauh merehabilitasi anak atau kerabatnya yang kecanduan
narkoba,” kata mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional
(BNN) itu.
Penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat
tersebut dari hasil operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Komnas HAM menemukan sejumlah dugaan
pelanggaran hak asasi manusia, misalnya praktik kekerasan atau bisadisebut
perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang
berlaku. (JP)
Baca Juga