Isu Terkini

Tak Cukup Bukti, Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
null

Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres
Cirebon.

Gelar perkara yang berlangsung Jumat (25/2) menunjukkan
penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai
tersangka dugaan korupsi dana desa, kata Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke
kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus di Antara.

Koordinasi: Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik
(Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan
kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)
Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan
Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan)
SP3,” terang Agus.

Viral: Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan
menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu
pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh
Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai
organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum
pidana dan perdata.

Tak Ada Unsur Kesengajaan: Terkait itu, Kabareskrim Polri
menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai
tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan
(P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi
dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan
terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo)
menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik
sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus
berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan
Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto. (JP)

Baca Juga

Share: Tak Cukup Bukti, Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati