Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022. Sebelumnya, beredar surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh Tumilaar yang memohon untuk diampuni karena akan memasuki usia pensiun.
Penyalahgunaan wewenang: Dispenad melalui siaran pers menerangkan Brigjen Junior ditahan setelah pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan Tumilaar diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.
Perbuatan perwira bintang satu itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer. Saat ini berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Ditahan di Rutan Militer: Brigjen Junior sejauh ini tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok untuk kepentingan pemeriksaan. Brigjen Junior ditahan sejak 31 Januari 2022.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Brigjen Junior dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Brigjen TNI Tatang Subarna dikutip dari Antara.
Minta dipindahkan: Dalam surat yang beredar, terungkap permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD) dan tekanan darah tinggi. Terkait permintaan ini, Tatang menjelaskan Tumilaar harus menjalani pemeriksaan lebih dulu.
“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” ucap Kadispenad.
Pelanggaran: Sebelumnya Brigjen Junior mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng di Sentul, Bogor yang tanahnya digusur oleh PT Sentul City.
Menurut Dispenad, perbuatan Junior itu menyalahi tugas pokok dan kewenangannya. Ia juga diduga melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan tanpa izin atau perintah pimpinan.
Tumilaar meminta dipindahkan dari tahanan ke RSPAD dan diampuni dari kesalahannya lewat sebuah surat tertanggal 21 Februari 2022 yang ia tujukan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan tiga pejabat lainnya.
Baca Juga:
Penjelasan Dudung Usai Beredarnya Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar Mohon Pengampunan
Atasi Konflik Papua, Kasad Minta Masukan Purnawirawan TNI
Kiai NU Bela Dudung: Kalau yang Lapor Ulama Seharusnya Paham