Isu Terkini

Dugaan Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana ke Polda Aceh

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh
mengungkapkan bahwa sejumlah mahasiswa telah mengembalikan dana beasiswa.
Pengembalian tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana korupsi yang
menjerat 400 mahasiswa sebagai penerima beasiswa.

Dana Beasiswa: Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy
mengungkapkan ada 38 mahasiswa serta seorang koordinator lapangan yang telah
mengembalikan dana tersebut, sehingga saat ini terkumpul Rp446,6 juta.

Dugaan Korupsi: Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Aceh telah menyelidiki dugaan korupsi beasiswa Pemerintah
Aceh tahun anggaran 2017 mencapai Rp22,3 miliar. Anggaran itu ditempatkan di
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh serta disalurkan
kepada 803 penerima.

Ada 400 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai
penerima, sehingga berpotensi sebagai tersangka. Bahkan, mereka tahu kalau tak
memenuhi syarat. Kasus ini masih dalam tahap proses dan menunggu penetapan
tersangka usai gelar perkara.

Beri Kesempatan: Ratusan penerima beasiswa tersebut diberi
kesempatan oleh Polda Aceh untuk segera mengembalikan dananya ke kas daerah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga membuka
posko pengembalian uang beasiswa.

Baca Juga

Share: Dugaan Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana ke Polda Aceh