Seorang anggota Korps Brimob Polri menjadi korban pembegalan saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (14/2/2022) dini hari.
Polisi telah meringkus lima pelaku pembegalan, yang mayoritas masih berusia belasan tahun.
Kronologi kejadian: Anggota Brimob atas nama Aipda ES menjadi korban pembegalan saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku dan langsung diserang dengan menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.
Setelah itu para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban dengan dibantu oleh warga setempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisampurna.
Korban melapor ke Polsek: Korban Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lima orang ditangkap: Para terduga pelaku ditangkap pada Selasa (15/2/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17).
“Saat ini lima orang terduga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (16/2/2022) dikutip dari Antara.
Barang bukti yang diamankan: Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Modus kejahatan: Zulpan menjelaskan pelaku memiliki modus dengan mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri. Seperti yang dialami Aipda ES yang dibegal saat melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi dini hari.
Peran masing-masing pelaku: MH berperan sebagai otak kejahatan, yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan. Sementara RMI berperan sebagai penyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.
Tersangka berikutnya, AM berperan membantu mengambil motor korban. Tersangka keempat, MAL berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Adapun tersangka RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Negatif narkoba: Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka. Hasilnya, kelima tersangka negatif dari narkoba. Mereka kini ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terancam 12 tahun penjara: Akibat kejahatan ini, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca Juga:
5 Pembegal Polisi di Jatisampurna Bekasi Ditangkap
Polisi Dibegal di Jatisampurna Bekasi, Motor Dibawa Kabur Pelaku
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat