Hiburan

Lanjutan Sidang Jerinx, Adam Deni Sempat Ditawari Tanah di Bali untuk Damai

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Beberapa fakta baru terungkap pada lanjutan sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (14/2/2022).

Pada sidang tersebut, Jerinx memberikan kesaksiannya. Jerinx mengaku upaya mediasi dengan Adam Deni sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semuanya mencapai jalan buntu.

Minta Rp15 miliar: Dalam sidang sebelumnya dimana ayah Jerinx, I Wayan Arjono memberikan kesaksian terungkap Adam Deni meninta uang sebesar Rp 15 miliar sebagai uang perdamaian.

Jerinx dalam kesaksiannya membenarkan hal itu dan mengakui sempat melakukan negosiasi. Awal Jerinx menawarkan uang dari Rp 70 juta, Rp 300 juta hingga Rp 10 miliar. Meski demikian Adam Deni tetap menolak.

“Ternyata yang dia minta jauh di atas perkiraan kami, kami kaget,” ucap Jerinx.

Tawarkan tanah: Setelah pertemuan pertama buntu, Jerinx dan ayahnya sempat menawarkan sebidang tanah milik keluarganya di Bali sebagai pengganti “uang damai.” Menurut Jerinx, aset di Bali itu memang tidak senilai Rp15 miliar seperti yang diminta Adam Deni.

“Saya punya tanah harganya tidak sampailah Rp15 miliar. Gimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara,” kata Jerinx.

Tawaran tanah juga ditolak Adam Deni, yang tetap meminta uang Rp15 miliar baru akan mencabut laporan.

Dimaafkan, tapi perkara lanjut: Jerinx juga mengaku sempat meminta maaf kepada Adam Deni melalui telepon. Meski telah dimaafkan, kasus ini tetap berlanjut ke meja hijau.

“Dia bilang ‘ya bli saya paham’. Dia memaafkan dan bilang Desember akan ke Bali. Kami sudah berjanji untuk damai. Dia mengakui ke media kalau sudah maafkan saya,” ucapnya.

Drummer dari Superman is Dead (SID) itu mengaku terkejut ternuata Adam Deni merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu. Alhasil, kasus berlanjut ke meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi lainnya: Dalam sidang terakhir, selain kesaksian Jerinx, terdakwa juga menghadirkan dua saksi yakni ahli ITE, Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum, Petrus Belo.

Adapun Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Di lain sisi, Adam Deni saat ini juga berstatus sebagai tersangka kasus ilegal access dan sudah ditahan sejak 2 Februari 2022.

Baca Juga:

Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni

Pegiat Medsos Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Lanjutan Sidang Jerinx, Adam Deni Sempat Ditawari Tanah di Bali untuk Damai