“KDRT” tiba-tiba menjadi perbincangan yang trending di Twitter. Pada Kamis (3/2/2022) hingga pukul 11.40 WIB topik ini sudah dibahas hingga 20.900 kali di jagat Twitter.
Penyebabnya ialah isi ceramah dari pendakwah Oki Setiana Dewi yang dituding menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Apa isi ceramahnya: Dalam video yang awalnya beredar di TikTok dan diunggah ulang oleh beberapa pengguna Twitter, Oki menceritakan kisah pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi yang sedang bertengkar.
Pertengkaran berlanjut hingga suami tersebut memukul istrinya hingga menangis. Hal ini membuat orang tua dari istrinya datang. Saat ditanya ibunya, istri tersebut menutupi kelakuan suaminya di depan ibunya dan berdalih menangis karena senang bisa melepas kerinduan dengan ibunya.
“Padahal istrinya bisa saja mengadu pada orang tuanya ‘Aku baru saja dipukul, ada kekerasan dalam rumah tangga suamiku itu. Kan kadang perempuan suka lebay ya melebih-lebihkan cerita, enggak sesuai dengan kenyataan kalau lagi kesal ceritanya,” kata Oki.
Melihat istrinya yang baru disakiti namun justru menutupi aibnya, sang suami lalu luluh dan semakin menyayangi istrinya.
“Luar biasa, makin sayang dan cinta lah suaminya tersebut. Jadi kan enggak perlu cerita yang menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri,” ucap Oki.
Dianggap normalisasi KDRT: Sontak isi ceramah dari Oki itu mendapat hujatan warganet. Oki dianggap telah menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kasih tahu sama sang ustadzah, kalau suami mukul istri itu sebenarnya bukan aib yg harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita2 begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yg brengsek atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sasak tinju woy!” cuit @na_dirs.
Sementara akun @NUgarislucu menjawabnya dengan satir, menyebut mungkin sang isri menutup aib suaminya karena di Arab Saudi tidak ada Komnas Perempaun.
Adapun @JeffryGigih mempertanyakan kebenaran dari isi ceramah itu.
“Itu Istri menutup aib suaminya, jadi rahasia. Tapi dari Jeddah sampe ke sini, sampe ke telinganya dia, siapa yang cerita??”
Diatur undang-undang: Sekadar informasi, di Indonesia sendiri KDRT termasuk tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 ayat (1) menyatakan ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan di Perkotaan Banyak Terjadi Sepanjang 2021
KDRT dan Menelantarkan Keluarga, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara