Kementerian Kesehatan RI melaporkan jumlah kasus meninggal akibat varian Omicron di Indonesia hingga Rabu (26/1) berjumlah total tiga jiwa. Seluruh pasien yang meninggal masuk kelompok lanjut usia (lansia).
Kelompok lansia: “Dari tiga yang meninggal ada satu yang belum menerima vaksin COVID-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (27/1) dikutip dari Antara.
Berdasarkan laporan Kemenkes, tiga pasien Omicron yang dinyatakan meninggal dunia adalah M (64) di RS Sari Asih Ciputat pada 12 Januari 2022. Pasien M meninggal dengan gejala berat serta komorbid gagal jantung dan gagal ginjal akut dan berstatus belum menerima vaksin COVID-19.
Pasien meninggal lainnya berinisial MS (54) di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta pada 22 Januari 2022. Pasien tercatat sebagai pelaku perjalanan luar negeri asal Belanda yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Komorbid hipertensi: MS meninggal dengan gejala berat serta diiringi komorbid berupa obesitas dan hipertensi.
Sementara itu pasien ketiga yang juga dilaporkan meninggal berinisial KS (74) yang bukan seorang pelaku perjalanan luar negeri maupun pekerja migran Indonesia.
KS meninggal di RSJPD Harapan Kita Jakarta pada 20 Januari 2022 meski dengan status telah menerima vaksin dosis ketiga penguat imun tubuh. KS diketahui menderita komorbid jantung.
Total pasien: Menkes mengatakan hingga Rabu (26/1), jumlah pasien Omicron yang dirawat di seluruh rumah sakit di Indonesia mencapai 7.688 orang dari total ketersediaan tempat tidur isolasi mencapai 80 ribu unit.
“Omicron sudah masuk ke Indonesia dan penularan lokal juga sudah terjadi. Sama juga dengan negara-negara lain, kita harus menghadapi Omicron ini,” katanya.
Menurut Budi, perbedaan utama dari varian Omicron dibandingkan varian lain adalah tingkat penularannya lebih cepat dan banyak. “Ciri-ciri Omicron dia penularannya cepat dan banyak. Jadi nanti kita akan melihat nih dalam waktu yang singkat, kenaikan jumlah kasus yang cukup tinggi,” katanya.
Baca juga:
DPR Antarkan UU IKN ke Jokowi untuk Siap Diundangkan
Eks Dirkeu Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana PEN
PDIP Ungkap Alasan Tolak Pecat Arteria Dahlan