Pengamat Politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono,
menegaskan pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil
presiden dari hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena
mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan,”
kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. seperti dilansir Antara.
Wacana Penundaan: Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono mengemukakan hal itu terkait dengan
wacana penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei
Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) mengatakan bahwa para pelaku
usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha
mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun
terakhir.
Teguh Yuwono melanjutkan, “Jadi, tidak bisa menunda
pemilu dengan alasan pandemik COVID-19. Bahkan, negara-negara lain juga
menyelenggarakan pemilu.”
Alumnus Flinders University Australia ini lantas
mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah
virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap
berlangsung namun tidak ada masalah.
Bisa Chaos: Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau
siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang
menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.
Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko
Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan
terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang
sama dengan kondisi seperti ini,” kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.
Ia berharap media massa melalui pemberitaannya selalu
mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu
inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada
aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi. (JP)
Baca Juga