Isu Terkini

Bejat! 3 Pria Perkosa Santriwati Secara Bergilir

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Seorang santriwati di Magelang diperkosa oleh tiga pria usai
sebelumnya disekap dan dicekoki minuman keras (miras). Polres Magelang telah
menangkap ketiga pelaku secara beruntun pada Rabu 6 Januari 2022.

Kenal Lewat Medsos: Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod
mengungkap korban telah diperkosa dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022.

Mulanya, korban berinisial ADP bertemu dengan pelaku PA
dikawasan Bandongan pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB. Diketahui, PA dan
ADP baru bertemu pertama kali setelah berkenalan melalui media sosial.

Lebih lanjut, keduanya melangkah menuju rumah pelaku
selanjutnya NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.

“Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media
sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di
sana,” ungkap Sajarodl seperti dilansir CNN.

Diperkosa Bergilir: Miris, korban langsung dicekoki miras
oleh PA dan NI, kemudian diperkosa bergilir di kediaman NI pada Senin
(3/1/2022) pukul 12.00 WIB.

Tidak hanya itu, korban sempat diancam oleh NI kalau akan
dibunuh bila menolak dan lapor polisi.

Selanjutnya, korban juga disetubuhi oleh PA puk 15.00 WIB
dan pelaku ketiga NR juga datang memperkosa korban serta mengikatnya dengan
tali rafia pada pukul 19.30 WIB. Bahkan, aksi bejat ketiga pelaku ini berulang
hingga 5 Januari 2022.

“Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku
hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman
terhadap korban,” kata Sujarod.

Mengira Korban Hilang: Usai beberapa hari berlangsung, orang
tua korban curiga dan mengadu kepada kepolisian anaknya hilang. Berangkat dari
laporan tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus yang menimpa ADP.

Sujarod mengungkap ketiga pelaku berinisial PA, NI, dan NR
berhasil ditangkap. Diketahui, Tersangka NR merupakan pelajar dan masih di
bawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penangkapan ini juga didukung oleh keterangan beberapa saksi
dan bukti chat media sosial korban. Sehingga, Tim Reskrim Polres Magelang yang
dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya berhasil
membekuk ketiga tersangka.

“Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung
bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita
dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI.” jelasnya.

Pasal: Melalui perbuatan melanggar asusila
tersebut, ketiga pelaku terbukti bersalah dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang
perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga

Share: Bejat! 3 Pria Perkosa Santriwati Secara Bergilir