Politik

Bumerang Bagi PDIP Jika Usung Ahok Cagub DKI di 2024

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Wisnu Adh

Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam pembahasan untuk diusung PDIP menjadi calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024 mendatang. 

Pengamat menilai ada risiko besar jika PDIP berani mengusung kembali Ahok menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Tak lepas dari riwayatnya yang pernah tersandung kasus penistaan agama. 

Dipertimbangkan PDIP 

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan bahwa Ahok termasuk sosok yang dipertimbangkan untuk diusung partainya. 

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga turut menilai Ahok memiliki kinerja yang luar biasa semasa menjabat di Jakarta.

Akan tetapi keputusan akhir tetap akan diambil oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP. 

Bumerang bagi PDIP 

Pengamat Politik Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai perlu ada kalkulasi yang sangat matang jika PDIP ingin mengusung Ahok menjadi cagub DKI Jakarta di 2024. 

“Pertama, Ahok masih banyak melaporkannya ke KPK, serta lainnya ketika ia tidak rukun dengan sejumlah pihak yang menganut agama Islam,” ungkap Asep kepada Asumsi.co. 

Dahulu, Ahok pernah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. Kasusnya bahkan membuat ribuan umat Islam melancarkan protes dengan turun ke jalan memadati Monas hingga dikenal dengan Aksi 411 dan 212. 

Usai bebas dari penjara, Ahok pun dinilai masih memiliki banyak pembenci akibat kasus tersebut.  Apabila PDIP benar-benar ingin mengusung Ahok menjadi cagub DKI Jakarta, maka ada konsekuensi berat yang harus ditanggung, yakni hasil pemilu DPR dan pilpres. 

Diketahui, pada 2024 mendatang, pemilihan kepala daerah, presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD dilakukan di tahun yang sama. 

Menurut Asep, sisi negatif dari iktikad mengusung Ahok menjadi cagub bisa berdampak negatif terhadap perolehan suara pemilihan calon anggota DPR serta presiden-wakil presiden dari PDIP. 

“Menurut saya, memang ada dampak positif dan negatif. Namun, pandangan saya menilai ini akan lebih banyak dampak negatifnya terhadap pihak PDIP atau Ahok sendiri,” kata Asep. 

Boleh Nyagub Meski Mantan Napi 

Asep mengatakan Ahok masih bisa dicalonkan menjadi calon gubernur di pilkada meski punya riwayat mendekam di penjara akibat terjerat kasus pidana.
<

Ahok, kata Asep, masih bisa dicalonkan lantaran masa hukuman penjaranya di bawah lima tahun di kasus penodaan agama.

Kala itu Ahok dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari, terhitung mulai 9 Mei 2017 usai diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok bebas pada 24 Januari 2019. 

“Nah, waktu Ahok itu memang dirinya hanya dipenjara dalam kurun waktu hampir 2 tahun. Sehingga, ia masih diperbolehkan untuk maju sebagai cagub DKI Jakarta nantinya,” ungkap Asep. 

Munculkan Luka Lama 

Meski masih bisa diusung menjadi calon gubernur, Ahok berpotensi menimbulkan kegaduhan politik apabila benar-benar dicalonkan. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin yakin bakal situasi menjadi tidak kondusif karena masih banyak kalangan yang tak menyukai Ahok. 

“Kalau Ahok tetap diusung akan memunculkan luka lama, bisa jadi akan muncul pemikiran soal polarisasi dan sebagainya,” ungkap Ujang. 

“Selain itu, menurut saya masih ada kader lain yang dianggap mampu untuk maju ke pemilu 2024 nanti,” lanjutnya. (alg)

.Baca juga:

Nama Ahok Masuk Pembahasan Internal PDIP Bakal Cagub DKI 2024

PDIP Jawab Jagoan Pilgub DKI 2024: Stok Banyak, Bukan Cuma Gibran dan Risma 

Profil Heru Budi Hartono, Sosok yang Disebut Bakal Gantikan Anies

Share: Bumerang Bagi PDIP Jika Usung Ahok Cagub DKI di 2024