Covid-19

Luhut Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri jadi 7 hingga 10 Hari

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Youtube/ Sekretariat Presiden

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri antara 7 hingga 10 hari. Luhut menegaskan peraturan ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) secara disiplin.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Luhut melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).

Tidak ada dispensasi: Terkait aturan karantina, pemerintah tidak akan memberi dispensasi bagi pendatang dari luar negeri. Luhut menegaskan pemerintah akan tetap berpedoman pada Instruksi menteri dalam negeri.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengharapkan seluruh masyarakat yang datang dari luar negeri harus disiplin. Menurutnya, jika masyarakat taat dengan aturan karantina yang ada maka Omicron bisa dicegah

“Kunci Omicron di negara manapun masalah disiplin,” lanjut Luhut.

Ada 152 kasus Omicron: Pasalnya, di Indonesia sudah terdapat 152 kasus Omicron. Pasien yang mengalami penularan varian Omicron didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan karantina sebelumnya: Sebagai informasi, masa karantina dari luar negeri sempat mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya dari 5 hari hingga 8 hari.

Lebih lanjut, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan aturan yang masa karantina yang berbeda bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi 10 atau 14 hari.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.

Karantina 14 hari berlaku terhadap WNI yang datang dari negara yang terdeteksi memiliki tiga kriteria rentan kasus Omicron: Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Di sisi lain, bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut perlu menjalani karantina selama 10 hari. (zal)

Baca Juga:

Jokowi Minta Pelaku Perjalanan Internasional Tak Dapat Dispensasi Karantina

Gejala Omicron COVID-19 Berbeda, Tergantung Jenis dan Status Vaksinasi

Temuan Kasus Omicron di Surabaya Bertambah Jadi Dua Orang dalam Sehari

Share: Luhut Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri jadi 7 hingga 10 Hari