Isu Terkini

Catatan Akhir Tahun Lemhanas: RI Butuh Lembaga Atur Keamanan Dalam Negeri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mendorong pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal itu diusulkan menyoroti masih adanya kekosongan dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. 

“Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ujar Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataannya, Jumat (31/12).

Dewan Keamanan Nasional: Dalam kesempatan itu, dia juga memandang perlunya membentuk Dewan Keamanan Nasional. 

Lembaga tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan kebijakan nasional baik dalam fungsi keamanan nasional sampai perumusan dan pengendalian kebijakan secara umum.

Agus menegaskan masalah keamanan dalam negeri tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja. Agus menegaskan perlu adanya sebuah integrasi dalam menyikapi masalah keamanan dalam negeri.

“Satu contoh saja, kalau kita berbicara tentang kebijakan kontra teror, Polri sudah baik melaksanakan tugas untuk mencegah dan mengatasi. Tetapi ketika harus melaksanakan fungsi deradikalisasi, itu akan banyak membutuhkan koordinasi dan integrasi berbagai fungsi kelembagaan,” tutur Agus.

Deradikalisasi: Agus juga menambahkan deradikalisasi juga ada kaitannya dengan Kementerian Agama dalam hal pemantauan deradikalisasi di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan hingga pemantauan dalam pemberian ceramah agama. 

 Kementerian Dalam Negeri menurutnya juga memiliki peran, khususnya dalam hal memantau mantan teroris di kehidupan masyarakat.

“Hal semacam itu akan sangat membutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama antarlembaga,” kata Agus.

Korupsi: Masih dalam kesempatan yang sama, Lemhanas juga menyoroti hambatan pembangunan di semua negara termasuk Indonesia. Ia menyebut, praktik korupsi sebagai penghambat terbesar proses pembangunan. 

“Penghambat terbesar terhadap proses pembangunan di negara manapun diakui datang dari tindak pidana korupsi,” kata Agus.

Sisi lain untuk menjamin kelancaran program pembangunan, kata Agus, adalah tetap menjaga momentum dan meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi. 

Menurut Agus, dua sisi pokok itulah yang dapat membangun Indonesia pada tahun 2022 semakin kuat dan sejahtera dengan memanfaatkan berbagai peluang dan kemajuan di semua bidang.

“Namun  tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila,”ujar Agus. 

Baca juga:

Jokowi Saksikan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor, Tanpa Aktivitas Khusus

Bahar Smith Terbelit Kasus Lagi, Kasus Ujaran Kebencian Naik Penyidikan

Lemas dan Kedinginan, Detik-detik Kapal Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh

Share: Catatan Akhir Tahun Lemhanas: RI Butuh Lembaga Atur Keamanan Dalam Negeri