Covid-19

Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Pulang dari Luar Negeri Meski Ada Bahaya Omicron

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Pemerintah mengaku tidak bisa menutup pintu kepulangan puluhan ribu warga negara Indonesia yang mau pulang dari luar negeri meski banyak virus corona (Covid-19) varian omicron di luar negeri.

Sejauh ini, pemerintah hanya bisa melarang kedatangan warga negara asing asal 13 negara guna mencegah varian omicron.

Hak warga negara: Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah hanya bisa memeriksa kesehatan dengan tes PCR pada WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Pemerintah tidak melarang hak warga negara Indonesia yang ingin pulang ke tanah air.

“Tentunya, yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan warga negara Indonesia (WNI) ke negara kita,” kata Nadia mengutip Antara.

Meski banyak kasus dari Turki dan Arab Saudi, warga negara Indonesia yang baru bepergian ke negara tersebut pun tetap boleh pulang ke tanah air.

Kaji tambah larangan: Nadia mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menambah daftar wisatawan dari negara lain.

Sejauh ini, warga asing dari 13 negara dilarang masuk Indonesia guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup pintu kepulangan WNI dari negara lain.

“Tidak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah kemudian WNA-nya juga. Apakah perlu dilakukan pelarangan seperti 13 negara yang kita tunda untuk masuk ke Indonesia. Ini masih terus menerus kita kaji,” ujar dia.

Tes dan karantina: Demi mencegah penularan omicron dari WNI yang baru pulang dari luar negeri, pemerintah bakal memaksimalkan pemeriksaan dan karantina.

WNI dari luar negeri wajib menjalani tes PCR di bandara. Nantinya spesimen juga akan diperiksa dengan metode whole genome sequences untuk mendeteksi varian omicron.

Mengenai karantina, masyarakat biasa harus membayar sendiri biaya hotel selama 10 hari. Berbeda dengan pekerja migran, pelajar dan pegawai pemerintah yang gratis karantina di wisma atlet.

Baca juga:

Hiperkoagulopati Serang Pasien Omicron Bisa Berujung Kematian

Imigrasi Catat 10 Ribu Lebih WNI Pergi ke Luar Negeri Sepekan Terakhir

Menkes: Tambah 21 Kasus, Total Omicron di Indonesia jadi 68

Share: Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Pulang dari Luar Negeri Meski Ada Bahaya Omicron