Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan sopir taksi daring berinisial GJ terhadap penumpangnya, NT kepada polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Polisi memastikan saat ini, kasusnya tengah didalami lebih jauh.
Didalami Penyidik: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik saat ini tengah serius mendalami tentang benar tidaknya laporan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan dengan detail terkait proses penyelidikan dengan pelapor GJ.
“Sedang didalami penyidik dan proses hukum kedua belah pihak akan terus berjalan secara adil,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021).
Sudah tersangka: Adapun GJ sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, pelaporan tersebut dilayangkan GJ melalui kuasa hukumnya yakni Siprianus Edi Hardum ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat. GJ mengaku melaporkan balik NT karena telah dituduh sebagai pelaku penganiayaan.
“Klien saya dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Itu sebenarnya bisa diperdebatkan” kata Siprianus.
Kronologi kejadian: Peristiwa bermula ketika NT menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh seorang supir taksi daring di akun media sosialnya.
NT mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12/2021). Saat perjalanan, NT tiba-tiba muntah sehingga menyebabkan mobil yang dikemudikan GJ kotor.
GJ pun meminta korban membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 karena telah mengotori mobilnya. Namun NT menolak dan hanya membayar senilai Rp50.000.
Karena penolakan tersebut, GJ diduga sempat melakukan kontak fisik yang berujung kepada penganiayaan. NT pun berusaha menepis kontak fisik tersebut hingga akhirnya berujung sebuah perkelahian.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Tersangka Pelecehan Laporkan Penumpang ke Polisi
Modus Usir Jin, Driver Taksi Online Pemerkosa Perawat Kini Tersangka
Sopir Taksi Online Diduga Aniaya dan Lecehkan Perempuan di Jakbar