Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut pihaknya bakal menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) – 101 oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Masih Didalami: Andika mengungkap saat ini masih banyak informasi yang perlu didalami oleh pihaknya. Pasalnya, belum semuanya ia ketahui.
“Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan,” kata Andika dikutip dari Antara, Selasa (28/12/21).
Lima Tersangka: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengonfirmasi Puspom TNI menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) – 101.
Lima tersangka yang terkonfirmasi, yakni Letnan Kolonel TNI Angkatan Udara (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS sekalu Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau yang juga mantan Asrena KSAU.
Kasus korupsi helikopter: Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Kasus ini bermula ketika PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Setelah menekan kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar pada Februari 2016.
Rugi Rp738 Miliar: Jenderal Gatot Nurmantyo yang menjabat sebagai Panglima TNI saat itu menilai adanya potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Tercatat, nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (zal)
Baca Juga:
Panglima TNI: Tindak Tegas Prajurit di Papua yang Kabur Bawa Senjata
Peran 3 Prajurit TNI saat Tabrakan yang Tewaskan Handi-Salsabila
KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan