Nama Joseph Suryadi (39) mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dia diduga telah melakukan penodaan agama. Joseph dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Kronologi kejadian: Nama Joseph awalnya viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi.
Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.
Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Bersamaan dengan itu, muncul desakan dari warganet agar kepolisian segera menangkap Joseph yang disampaikan lewat tagar #TangkapJosephSuryadi.
Dugaan kasus penodaan agama itu juga dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Menyusul hal itu, Polda Metro Jaya kemudian bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph) seseorang yang lakukan posting hal tersebut,” ujar Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).
Dua alat bukti: Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama. Dalam pemeriksaan itu, Joseph juga mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.
“Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39),” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
“Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik. Penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan,” ungkap Zulpan.
Kelabui polisi: Dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, terungkap bahwa Joseph telah berbohong soal ponselnya hilang. Zulpan mengatakan, penyidik menemukan rekam jejak digital penodaan agama dalam ponsel Joseph yang sesuai dengan bukti dari pelapor.
“Iya, (dia berbohong). Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,” ungkap Zulpan.
Hal itu dilakukan Joseph untuk mengelabui kepolisian dan menghindari kasus penodaan agama yang menjeratnya. Saat ini, Joseph sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
Pasal dan hukuman: Zulpan mengatakan, Josepeh disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (zal)
Baca Juga: