Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mendorong transgender yang ingin memperbaiki identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekfronik agar mendatangi sentra pelayanan kependudukan di tingkat kelurahan.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan saat ini layanan pembuatan e-KTP telah tersedia pada 65 kelurahan di wilayah itu.
Tidak rubah jenis kelamin: Abdul mengatakan bahwa layanan e-KTP bagi para transgender hanya mengubah gambar wajah, sementara identitas nama tetap seperti semula. Namun demikian, apabila yang bersangkutan ingin mengubah nama di dalam KTP, pemohon diharuskan mendapat keputusan pengadilan.
“Kita tidak mengubah jenis kelamin di KTP. Mungkin ada perubahan-perubahan yang memang dia kehendaki,” tutur dia.
Terbitkan NIK: Sementara itu, warga yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Sudin Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
Apabila data pemohon belum tersimpan di sistem kependudukan, maka pihaknya akan menerbitkan NIK, dan merekam data diri yang bersangkutan.
Janjikan pelayanan optimal: Abdul memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
“Kalau misalnya mereka punya komunitas dan perlu kita jemput, kita siap mendatanginya. Tidak ada secara khusus hanya kita layani dia. Ada dua model dia bisa datang ke kelurahan, atau dia juga bisa berkirim surat ke kita nanti kita fasilitasi,” kata dia. (zal)
Baca Juga: