Isu Terkini

Penyusunan RUU KKR Harus Libatkan Banyak Pihak Termasuk Korban

Irfan — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan pandangan banyak pihak saat menyusun Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pelibatan pihak lain penting agar draft yang dihasilkan mewakili banyak pihak.

“Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari,” kata Amiruddin seperti dilansir Antara.

Harus Terbuka: Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu. Oleh karena itu, penyusunan RUU KKR kali ini harus terbuka. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.

“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” ucap dia.

Mengenai pelibatan Komnas HAM, Amirudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal soal penyusunan RUU KKR.

Penyelesaian di Luar Pengadilan: KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.

Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR. UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

Baca Juga

Share: Penyusunan RUU KKR Harus Libatkan Banyak Pihak Termasuk Korban