Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level tiga yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021. Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas dan jam operasional beberapa sektor.
Sektor esensial 75 persen: Sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, dan pasar rakyat.
Kapasitas 50 persen: Sementara warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya yang sebelumnya, pada PPKM level satu, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, kini buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Begitu pula dengan Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal. Kapasitas pengunjung sebanyak maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Inmendagri juga mengatur mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Bioskop masih 70 persen namun restoran/rumah makan, kafe di area bioskop kapasitas pengunjung dikurangi menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. Tak hanya itu, pengelola wajib menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.
Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Begitu juga pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen.
Kapasitas 25 persen: Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen.
Baca Juga: