Pemerintah melarang warga negara asing yang pernah tinggal di Afrika Selatan atau berkunjung ke negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk memasuki wilayah RI.
Pelarangan ini terkait dengan kemunculan virus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pertama kali di negara itu.
Surat Kemenkumham: Pelarangan ini diamanatkan dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021, dan ditetapkan pada Sabtu (27/11). Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).
Negara Afrika Lain: Selain Afrika Selatan, RI juga melarang kunjungan dari masyarakat luar negeri yang berasal dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
Pada surat edaran yang diterima Asumsi, pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa tinggal terbatas bagi warga dari negara-negara tersebut. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20 pada 2022 mendatang.
Selain Indonesia, setidaknya ada delapan negara yang lebih dulu memberlakukan larangan terhadap kunjungan dari/ke Afrika Selatan. Beberapa negara itu, antara lain Inggris, Israel, Australia, Amerika Serikat (AS), Brasil, Singapura, Thailand, dan Kuwait.
Omicron: Varian Omicron kini tengah menjadi sorotan setelah dalam beberapa bulan terakhir pemberitaan soal Corona mulai sedikit mereda. Penyebabnya, kemampuan Omicron bermutasi dengan cepat dan dikhawatirkan akan berdampak buruk seperti varian Delta yang lalu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memasukkan varian ini sebagai Variant of Concern (VOC). VOC menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan cukup tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnostik serta vaksin.
Baca Juga