General

KPK: Korupsi Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Rp15 Miliar

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan “six roll mill” atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016 sekitar Rp15 miliar.

Libatkan mantan direktur: Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi terjerat kasus tersebut bersama dengan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Dikutip dari Antara, Budi dan Arif sepakat untuk pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dilakukan Arif sebelum lelang tiba pada 2015.

Dalih studi banding: Budi sempat studi banding ke Thailand untuk melancarkan aksinya. Arif membiayai studi banding tersebut. Setelah selesai jalankan studi banding, Budi langsung mendorong bawahannya untuk segera memproses pelelangan.

Budi meyakini perusahaan Arif akan menang. Arif juga sempat menyiapkan perusahaan lain untuk menutupi permainan kotor tersebut.

Laporan: Hasil kesepakatan Budi dan Arif sebesar Rp78 miliar dan total kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Selain itu, Budi juga diduga menerima mobil dari Arif.

Ditahan 20 hari: KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021.

Kabarnya, Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Arif di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan masing-masing.

Pasal yang dijerat: Keduanya terjerat pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

KPK Jelaskan Aspek Penyelidikan terkait Penyelenggaran Formula E

Usulan Bintang 4 untuk Firli Dikritik Purnawirawan Jenderal TNI

Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Gugat KPK ke PN Jaksel

Share: KPK: Korupsi Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Rp15 Miliar