Polri sedang menyiapkan perubahan format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengakomodir kendaraan listrik. Perubahan dibuat sehingga bisa menampilkan Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN).
Kenapa perlu dirubah: Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono mengatakan NIK kendaraan listrik yang dipahami bisa sangat panjang dibanding kendaraan biasa. Pasalnya tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda.
NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek (APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.
“Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda. Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris,” ucap Rudi saat pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Rabu (24/11/2021) dikutip dari CNN Indonesia..
Tidak cukup: Menurut Rudi format STNK saat ini tidak cukup menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang. Katanya jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK saat ini hanya sekitar 16 karakter. Sementara kendaraan listrik lebih banyak dari 16 karakter, seperti Tesla yang nomor mesinnya bisa sampai dua baris
Diuji 2022: Rudi mengatakan nantinya perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal diuji pada 2022. Selain STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan mengalami.
Mobil listrik di Indonesia: Sebelumnya, pada Oktober lalu Presiden Joko Widodo mengatakan mobil listrik dari Indonesia akan bermunculan pada 2 -3 tahun mendatang atau 2023-2024. Hal ini merupakan bagian dari hilirisasi nikel di dalam negeri yang menghasilkan katoda baterai, besi antikarat dan juga baterai litium akan dilakukan.
Baca Juga: