Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau nonaktif, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andi merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Terdaftar di PN Jaksel: Andi Putra mendaftarkan permohonan praperadilan pada 10 November lalu. Gugatannya ini, telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel.
Di dalam gugatan ini, Andi Putra merasa keberatan dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan suap tersebut. Oleh sebab itu, ia memohon PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan perkara ini karena tidak berdasarkan hukum.
Minta dibebaskan: Di dalam petitum permohonannya, Andi sebagai pemohon memerintahkan KPK selaku termohon membebaskannya dari tahanan dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadapnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021,” demikian disampaikan petitum poin ke-4 permohonan praperadilan Andi.
Rehabilitasi nama baik: Dalam gugatannya juga, Andi meminta supaya seluruh barang yang telah disita KPK segera dikembalikan sekaligus merehabilitasi nama baiknya. Masih dalam gugatannya, Andi meminta KPK untuk membayar biaya perkara.
Pemufakatan Rp2 miliar: Adapun di dalam perkara ini, KPK mengendus adanya permufakatan senilai Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Andi yang diduga merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Respon KPK: Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK, kata Ali, memastikan bahwa seluruh penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
Baca Juga: