Mahkamah Agung (MA) menambah lagi hukuman terdakwa kasus suap Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Keputusan kasasi para hakim MA ini menggugurkan vonis hakim-hakim di Pengadilan Tinggi di tahap banding, yang sebelumnya menghukum Djoko 3,5 tahun penjara.
Alasan MA: Dilansir Detik.com, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ada kekurangan dalam pertimbangan para hakim Pengadilan Tinggi saat membuat vonis Djoko. Menurut Andi, pengembalian uang yang dianggap hakim Pengadilan Tinggi sebagai hal meringankan, tidak berhubungan dengan perbuatan Djoko.
“Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” kata Andi, Selasa (16/11/2021).
Perjalanan kasus: Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus suap red notice. Djoko didakwa telah menyuap dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo utomo. Djoko memberi suap tersebut dengan tujuan menghapus namanya dari daftar red notice atau pemberitahuan buron kepada seluruh negara.
Djoko juga didakwa telah menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Kasus tersebut membuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Djoko dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Dalam proses hukum itu, Djoko sempat mengembalikan dana yang ada dalam account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima miliknya sebesar lebih dari Rp546 miliar.
Djoko mengajukan upaya banding ke Pengadlan Tinggi karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan Tinggi kemudian meringankan hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara karena memertimbangkan sikap Djoko mengembalikan dana.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi itu tidak membuat Djoko puas, apalagi jaksa. Karena itu kedua pihak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Melarikan diri: Di MA, para hakim punya pendapat berbeda mengenai pengembalian uang Djoko. Menurut Andi, pengembalian uang itu adalah mekanisme eksekusi di Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, para hakim MA juga mempertimbangkan sikap Djoko melarikan diri ke luar negeri.
“Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi pada Senin (15/11) kemarin. Dua anggota hakim lainnya adalah Ansori dan Suharto.
Baca Juga
Potensi Djoko Tjandra Menang PK dalam Pelarian