Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar
Makarim angkat bicara soal Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (PPKS). Dia mengatakan ada sejumlah alasan dan tujuan dari
aturan itu.
Tujuan utama Permendikbudristek PPKS: Melansir Antara, Nadiem menyatakan Permendikbudristek
PPKS bertujuan untuk memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.
“Permendikbudristek PPKS adalah salah satu upaya untuk pemenuhan hak
pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman,” ujar Nadiem peluncuran
Merdeka Belajar pada Jumat (12/11/2021).
Kepastian hukum: Nadiem berkata Permendikbudristek itu bertujuan
untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan
inkonstitusional dan berkelanjutan. Pasalnya, substansi aturan itu itu
memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil
langkah tegas.
Belum ada payung hukum: Nadiem menyampaikan Permendikbudristek dibuat karena
belum adanya payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual di kampus. Sehingga,
pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.
Tujuan lain: Nadiem berkata aturan itu untuk meningkatkan pengetahuan tentang
kekerasan seksual. Dia berharap, seluruh kampus di Indonesia semakin teredukasi
tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.
“Sasaran Permendikbudristek ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga
kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan
mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,”
ujarnya.
Memberi penegasan jenis kekerasan seksual: Nadiem menambahkan Permendikbudristek
menegaskan tindakan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual, diantaranya
verbal, non fisik, fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.
“Inovasi dalam Permendikbudristek ini apa, permutasi dalam kekerasan
seksual yang fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan
komunikasi. Kadang dianggap sepele, tapi dampak psikologisnya sama.
Kategorisasinya sesuai dengan standar Komnas Perempuan, UNICEF, dan WHO,” ujar
Nadiem.
Definisi kekerasan seksual Permendikbudristek PPKS: Kekerasan seksual adalah
setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh,
dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa yang
berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, dan atau fisik termasuk yang
mengganggu kesehatan, reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan
pendidikan tinggi yang aman dan optimal.
Bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, seperti menyampaikan
ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan
atau identitas gender korban, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa
persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau
yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan tatapan seksual dan
atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau
video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban.
Kemudian, mengambil, merekam dan
atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang
bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan atau
informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan
lainnya.
Baca Juga: