Ayah yang diduga mencabuli tiga anak kandungnya di Luwu Timur berinisial SA resmi melaporkan mantan istrinya ke polisi. SA menduga mantan istrinya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Laporan: Berdasarkan surat laporan, SA (45) melaporkan mantan istrinya dan Project Multatuli ke Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 16 Oktober 2021. Pegawai Negeri Sipil itu menduga mantan istrinya telah mencemarkan nama baiknya lewat kesaksian dalam berita yang diterbitkan media Project Multatuli berjudul ‘Tiga Anak saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikannya’.
Berikut isi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan terhadap mantan istri ke Polda Sulsel.
Pelapor menggunakan alasan ia dikirimi link artikel @projectm_org lewat Whatsapp.
FYI posting dimuat ulang karena ada yg terlewat dari sensor di bagian ttd. pic.twitter.com/3U6JtSDF7s
— DAM (Damar Juniarto) (@DamarJuniarto) October 17, 2021
Kronologi: SA mengaku pertama kali mengetahui berita tersebut dari seseorang lewat aplikasi WhatsApp pada 6 Oktober 2021. Dia menyebut berita itu telah menuduh dirinya sebagai terduga pelaku pemerkosaan tiga anaknya sendiri.
SA mengaku keberatan dengan tuduhan mantan istrinya dalam berita itu. Dia menilai tuduhan mantan istrinya telah menyerang nama baik dan kehormatannya.
Kasus: SA diketahui pernah dilaporkan oleh mantan istrinya karena diduga mencabuli tiga anak kandungnya ke Polres Luwu Timur, Sulsel, pada tahun 2019. Namun, polisi menghentikan penyelidikan atas laporan itu karena mengaku tidak memiliki cukup bukti.
Kasus itu kembali muncul setelah Project Multatuli melaporkan kronologi kasus itu berdasarkan kesaksian ibu korban pada awal bulan Oktober 2021. Laporan itu pun menyita perhatian publik hingga akhirnya polisi kembali menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: