Praktik pemeriksaan isi handphone (HP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan razia menuai kritik.
Kritik ini dipicu oleh kemunculan video polisi saat melakukan razia ke sekelompok anak muda.
Petugas mengambil dan membuka ponsel salah satu anak muda yang dirazia. Si anak muda lantas mempertanyakan tindakan polisi itu.
Namun, aparat menegur balik dan menyatakan bahwa polisi memiliki wewenang.
Tak Boleh Sembarangan
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempa jika ingin memeriksa ponsel.
Pemeriksaan ponsel masuk dalam kategori penggeledahan yang harus punya izin sama dengan penggeledahan badan, barang, dan rumah.
“Dalam konteks itu sudah ada penggeledahan, mencari sesuatu alat bukti di wilayah privat yang ditargetkan. Harus ada syaratnya, karena itu tertuang dalam Pasal 33 KUHAP,” kata Julius kepada Asumsi.co.
Menurut Julius, selain Pasal 33 KUHAP, tindakan Polisi yang melakukan penggeledahan secara acak tidak memenuhi Pasal 1 butir 18 KUHAP tentang Penggeledahan Badan.
Orang yang digeledah harus lebih dulu memenuhi unsur ‘diduga kuat’ melakukan tindak pidana.
Jika dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi melanggar prinsip praduga tak bersalah.
“Kalau prinsip ini dilanggar ini berbahaya. Unsur diduga keras itu kan sudah harus tahu di dalam ponselnya ada apa. Bukan langsung main periksa,” kata Julius.
“Nanti kalau sudah diduga keras, ketua pengadilan baru mengeluarkan izin untuk melakukan penggeladahan itu,” sambungnya.
Buat Publik Takut
Julius mengatakan bahwa polisi sebaiknya lebih berhati-hati dalam bertugas. Jangan sampai niat baik dalam menjalankan tugas malah ditafsirkan sebaliknya oleh publik.
Apalagi jika dugaan kesalahan prosedur oleh polisi ditayangkan di televisi dan disaksikan masyarakat luas.
“Kalau bahasa awamnya jadi menakut-nakuti. Ini menciptakan persepsi buruk masyarakat pada Polisi. Mereka bukan taat tapi takut. Mereka melihat polisi sebagai ancaman,” ucap dia.
Julius pun berpesan bahwa setiap tindakan Kepolisian pasti ada surat tugas.
Jika hendak membela diri karena merasa tidak salah, jangan pernah sungkan untuk menanyakan surat tugasnya.
“Jadinya gampang banget pakai seragam polisi. Gampang berpura-pura, dia nipu dan meres. Jadi yang harus masyarakat lakukan, tanyain dulu suratnya mana. Tanpa surat bukan polisi beneran,” ucap Julius.
Baca juga:
Cuitan Minta Polisi Diganti Satpam Bank Viral, Fachrial Mendapat Teror
Jadikan Pedagang Tersangka, Mabes Polri Copot Kapolsek Percut Sei Tuan
Kerap Lakukan Tindak Kekerasan, Hukuman untuk Polisi Dinilai Tidak Tegas