Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional yang mulai diterapkan hari ini, Kamis, (14/10/2021) dengan salah satu perubahan adalah masa karantina dari delapam hari menjadi lima hari.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Alasan: Dikutip Antara, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan waktu karantina itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
Selain itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan bahwa tes PCR kedua akan kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.
Titik kedatangan WNA: Pemerintah juga memutuskan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata, maka titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. WNA yang ingin berwisata juga kini wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan Covid-19, serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.
Negara yang Diizinkan: Saat ini, telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegasnya.
Baca Juga:
Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Bisa Kena Sanksi
Sanksi Pidana dan Denda Kabur Dari Karantina
Akui Egois, Rachel Vennya Minta Maaf Usai Kabur Dari Wisma Atlet