Kepolisian bakal menyita aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
Sejauh ini Aakar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang.
Sita Aset: Bareskrim Polri sudah menyita aset berupa dokumen dari Aakar Abyasa untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan akan kembali dilakukan terhadap aset-aset lainnya.
Belum Ditahan: Kepolisian belum memutuskan untuk menahan Aakar Abyasa.
Direktur PT Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga belum ditahan meski sudah menjadi tersangka di kasus yang sama.
Tersangka: Kepolisian menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada 7 September lalu.
Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga sudah menjadi tersangka selaku mitra dari Jouska.
Pasal: Aakar Abyasa dijerat pasal tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Diatur dalamPasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Runut Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka Penipuan