Pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Dari semula Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober.
Keputusan diambil berkenaan dengan upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Peringatan Tetap: Kemenag menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober.
Hanya tanggal merah hari libur nasional yang digeser satu hari.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” tulis Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Aminmelalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10).
Hari Kejepit: Jika hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada Selasa 19 Oktober, maka akan ada hari kejepit, yakni Senin, 18 Oktober.
Hari kejepit kerap dipakai masyarakat untuk bolos kerja atau mengambil cuti demi libur yang lebih panjang. Pemerintah lalu mengantisipasi itu dengan menggeser tanggal merah hari libur nasional.
Cegah Covid: Jika ada libur yang lebih panjang berkat hari kejepit, masyarakat akan memanfaatkannya dengan berlibur ke tempat wisata atau pulang ke kampung halaman.
Apabila itu terjadi, maka akan terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga berpotensi menyebabkan penularan virus corona.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata tulis Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Baca Juga: