Keuangan

Jokowi Resmi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai untuk memimpin sebuah proyek. Kali ini, Luhut ditunjuk menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan: Keputusan Luhut menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” bunyi Pasal 3A ayat (1).

Tugas Luhut: Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Luhut diketahui menggantikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tugas Komite: Adapun tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah;

          Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

          Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek.

Konsorsium: Jokowi juga membuat konsorsium BUMN dalam proyek itu yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). BUMN lain yang masuk konsorsium adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Awalnya, PT Wika sebagai pimpinan konsorsium.

“Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi Pasal 16 ayat (1).

Share: Jokowi Resmi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung