Polda Sulawesi Selatan
angkat bicara soal penghentian penanganan kasus dugaan pencabulan tiga orang
anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulsel. Keterbatasan barang bukti jadi alasan
polisi menghentikan kasus tersebut.
Alasan: Dikutip dari Antara,
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan pihaknya tidak
menemukan barang bukti yang cukup ketika mengusut laporan dari orang tua korban.
“Jadi ini kasus lama, kasus itu tidak dilanjutkan karena penyidik
tidak menemukan cukup bukti,” ujarnya.
Bukti: Zulpan mengklaim penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah melakukan berbagai langkah
dalam menindaklanjuti laporan pencabulan anak yang dibuat oleh ibu korban.
Namun, tidak adanya bukti membuat polisi tidak bisa menetapkan tersangka dalam
kasus itu.
“Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat
pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya
kejadian,” ujarnya.
Dikritik: Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengaku sejak
awal telah mempertanyakan alasan polisi menghentikan kasus tersebut. Ketua
Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi meyakini ayah
korban mencabuli tiga anaknya.
“Hingga saat ini
pun posisi kami tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali dan untuk itu Polri
mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini,” ujar Rezky.
Pelanggaran: Rezky menduga ada maladministrasi dalam
penanganan perkara itu. Misalnya, ada dugaan keberpihakan mengingat terlapor
berinisial SA (43) merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat.
LBH juga mencatat
sejumlah persoalan selama pemeriksaan, seperti penyidik menyimpulkan tidak luka
dari hasil visum, padahal sebaliknya; pemeriksaan korban tanpa pendampingan;
hingga tidak ada pemeriksaan saksi lain.
Kasus: Sebelumnya, RS melaporkan mantan suaminya SA
ke polisi karena diduga mencabuli tiga anaknya, masing-masing berinisial AL
(8), MR (6), dan AL (4). Laporan dibuat di Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.
Namun, penyelidikan kasus itu dihentikan.
Baca Juga: