Kesehatan

Pabrik Semen Akan Ikut Tangani Penumpukan Limbah Medis B3 Covid-19

Admin — Asumsi.co

featured image
doc Kemenko Marves

Penanganan limbah medis Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Terlebih, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memasukkan limbah medis sebagai kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) infeksius yang butuh penanganan khusus guna mencegah penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan.

Permasalahannya, timbunan limbah medis tidak hanya berasal dari aktivitas di fasilitas kesehatan, tetapi juga berasal dari Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat sehari-hari seperti masker sekali pakai dan perisai wajah atau face shield.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah medis B3. “Tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat celcius,” kata Luhut dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Rabu (4/8/2021).

Luhut menjelaskan, beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri. Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga punya rencana serupa. Agus menerangkan, Kemenperin dalam proses menggerakkan industri semen untuk berpatisipasi dalam mengelola limbah medis di dalam negeri yang volumenya semakin meningkat.

“Saat ini, kami berdiskusi dengan industri semen agar fasilitas pabrik mereka dapat digunakan untuk penanganan limbah medis,” kata Agus seperti dilansir Antaranews.com.

Agus menambahkan, selama ini industri semen telah terbiasa mengelola limbah industri. Seperti limbah sawit berupa spent bleaching earth.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.

“Pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat,” jelas Siti.

Sepanjang pandemi Covid-19 (data per Maret 2020 hingga 8 Juli 2021), timbulan limbah medis dari seluruh di Indonesia yang terdata sebesar 13.727 ton. Sementara pada 2018 terdapat 12.668 ton dan 2019 10.585 ton. Sampah tersebut didapatkan dari pengelola limbah B3 masing-masing rumah sakit. Dari belasan ribu ton itu, sayangnya KLHK tidak memiliki data klasifikasi jenis-jenis sampah medis yang lebih spesifik.

Salah satu perusahaan semen yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyatakan telah mengetahui rencana pemerintah yang akan mengajak pabrik semen untuk memusnahkan limbah medis B3 Covid-19. “Informasi ini sudah kami ketahui dari informasi pihak Asosiasi Semen Indonesia,” ungkap Direktur & Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos kepada Asumsi.co, Rabu (4/8/2021). Meski begitu, kata Antonius, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Antonius menambahkan, jika akhirnya ikut membantu pemusnahan limbah B3 Covid-19, Indocement memerlukan SOP tambahan. “Sepengetahuan kami nanti dari pihak KLHK akan mengeluarkan SK yang akan mengatur hal tersebut,” pungkas Antonius.

Dia juga bilang, semua pabrikan semen yang akan menerima dan melakukan pemusnahan tersebut tentunya wajib untuk melaksanakan aturan tersebut. Bagi Indocement, Antonius memastikan telah mempersiapkan diri baik dari fasilitas penerima limbah tersebut dan juga persiapan tim yang akan melakukannya dengan mengikuti SOP yang nanti dikeluarkan oleh KLHK. 

“Pastinya tim kami adalah tim yang sudah diberi pengetahuan dan terlatih serta dilengkapi dengan alat, pakaian dan perlengkapan yang memadai untuk memastikan mereka tidak terpapar di dalam menangani limbah B3 Covid-19 tersebut,” tambah Antonius.

Sejak 2018

Rencana pemusnahan limbah medis B3 dengan melibatkan pabrik semen, bukan kali pertama. Pada 2018 lalu, KLHK sudah melibatkan setidaknya empat perusahaan semen. Di antaranya PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Unit Citeureup), PT Holcim Indonesia Tbk (Plant Narogong), PT Semen Padang dan PT Cemindo Gemilang (Plant Bayah)

Bahkan, saat itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, penanganan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di industri semen aman bagi masyarakat karena limbah tersebut masuk ke dalam tanur clinker industri semen yang musnah terbakar pada suhu antara 1.400 – 2.000 derajat Celsius. Fasilitas ini memiliki Continues Emission Monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat dan risk assessment yang baik untuk setiap aktifitas pengumpanan.

“Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional,” ujar Rosa.

Masih pada 2018, KLHK mencatat, penumpukan limbah medis dalam kondisi tidak biasa ini diperkirakan berjumlah + 366 ton/hari (data PERSI 2018) tersebar di berbagai Fasyankes. Penumpukan tidak biasa ini disebabkan adanya penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada satu perusahaan jasa limbah B3 dan penghentian kerjasama sepihak oleh pihak jasa pengolah limbah medis kepada Fasyankes.

Share: Pabrik Semen Akan Ikut Tangani Penumpukan Limbah Medis B3 Covid-19