Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI, memberikan arahan terkait isolasi mandiri (isoman) untuk warga yang terkena Covid-19. Satgas Covid-19 juga menyebutkan, ada empat kondisi warga yang terinfeksi dilarang untuk isoman.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat tidak memaksakan diri melakukan isoman di rumah, saat terpapar virus corona. Larangan ini berlaku bagi masyarakat dengan sejumlah kondisi.
“Untuk masyarakat jika berada dalam salah satu golongan ini, yaitu mengalami gejala sedang-berat, atau berusia di atas 45 tahun, atau memiliki komorbid, dan atau tidak memiliki tempat yang memadai untuk melakukan isolasi mandiri, kami mohon untuk tidak melakukan isolasi mandiri,” ujar Wiku, dalam siaran pers di saluran Youtube Sekretariat Presiden RI, dikutip Jumat (30/7/2021).
Wiku menyarankan, agar masyarakat dengan salah satu dari empat kondisi tersebut, memanfaatkan isolasi terpusat dan rumah sakit lapangan yang telah disediakan pemerintah pusat dan daerah di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Luhut: Sekarang Kita Sudah Semakin Mengerti Teknik Tracing Penting Dalam Penanganan Covid-19 | Asumsi
Sebab, perawatan di tempat isolasi terpusat, diawasi langsung tenaga kesehatan. Mulai dari perkembangan dari gejala sakit, pola makan, sampai obat-obatannya. Sehingga, jika terjadi perburukan kondisi, dapat langsung ditangani.
Wiku menambahkan, khusus di Jawa-Bali, pemerintah sudah menyediakan sekitar 34 ribu tempat tidur isolasi. Rinciannya, DKI Jakarta sebanyak 17.594 tempat tidur, Jawa Barat 4.310 tempat tidur, Jawa Tengah 6.089, Jawa Timur 7.339, DI Yogyakarta 2.031, Banten 868, dan Bali 1.001 tempat tidur untuk isolasi terpusat.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan memutuskan melakukan isolasi mandiri, Wiku menegaskan agar pasien itu tidak termasuk dalam empat kondisi tersebut.
“Dengan demikian, bisa menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah. Pastikan untuk makan makanan bergizi, minum obat, secara berkala, mengecek temperatur, dan saturasi oksigen. Kita semua bisa melakukan, menekan angka kematian ini,” katanya.
RT/RW Punya Peran Penting Tangani Covid-19
Wiku juga menegaskan, pengurus RT/RW berperan penting dalam penanganan Covid-19 saat ini. Otoritas tingkat terkecil negara diharapkan harus menjadi penyambung tangan pejabat tingkat desa, kelurahan, maupun puskesmas dalam penanganan kasus Covid-19.
Misalnya, mulai dari pengawasan dan pencatatan kasus Covid-19, kepatuhan protokol kesehatan, hingga mendata dan mendukung program vaksinasi. RT/RW perlu pula, berkoordinasi dengan baik melalui posko di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia terbilang masih tinggi. Salah satu penyebabnya, akibat keterlambatan penanganan terhadap pasien gejala sedang, berat, dan kritis, yang memilih melakukan isoman di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lockdown Tidak Jamin Masalah Selesai | Asumsi
Selama dua pekan terakhir, kematian pasien bertambah lebih dari 1.000 kasus setiap harinya. Bahkan, pada Selasa (27/7/2021) kemarin, kematian mencapai 2.069 kasus dalam satu hari.
Wiku menyebutkan, angka kematian tertinggi selama pandemi Covid-19 terjadi pada Juli. Hingga Rabu (28/7/2021), total ada 30.168 kematian selama bulan ini. Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan dengan Juni yang mencatatkan 7.913 kasus kematian.
Berdasarkan data terbaru per Selasa (27/7/2021) dari Koalisi Warga Lapor Covid-19, mencatat sebanyak 2.707 pasien terpapar virus corona meninggal dunia saat menjalani isoman. Pasien terlacak tersebut dari 17 provinsi dan 98 kabupaten/kota.
Dalam situs resminya, LaporCovid-19 menyatakan data tersebut diperoleh dari tiga sumber. Data laporan yang diterima dari tim relawan Lapor Covid-19, kemudian dari komunitas yang berasal dari lembaga CISDI, dan data didapatkan dari pemerintah yang hanya bersumber dari dinas provinsi DKI Jakarta.