Keuangan

Bakal Dipajaki Sri Mulyani Mulai 2022, Apa Itu Pajak Karbon?

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, rencananya akan mulai memungut pajak karbon pada 2022. Rencana tersebut telah diusulkan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Apa Itu Pajak Karbon?

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi dan bahan bakar dari fosil. Pajak ini pada awalnya dirancang untuk mengubah perilaku demi mengurangi emisi/polusi gas rumah kaca (GRK) yang ditimbulkan oleh perusahaan dalam proses produksi, dan juga untuk mengurangi jumlah bahan bakar fosil yang digunakan oleh individu dan perusahaan.

Pajak ini diterapkan atas kandungan karbon seperti pajak yang dikenakan untuk bahan bakar atau emisi gas rumah kaca. Dengan kata lain, subjek pajak harus membayar berdasarkan jenis dan jumlah bahan bakar yang diproduksi maupun dikonsumsi berdasarkan jumlah emisi GRK yang dilepaskan sesuai hasil pengukuran dan verifikasi.

Pajak karbon untuk bahan bakar misalnya, apabila tarifnya berdasarkan jumlah emisi GRK yang akan otomatis terlepas bila satuan energi bahan bakar digunakan, misalnya dalam satuan gram karbon dioksida per joule. Dengan kebijakan ini, apabila dikenakan pada bahan bakar minyak, bisa jadi membuat bensin jadi lebih mahal dibanding pertamax.

Adapun untuk perusahaan misalnya pemerintah menetapkan tarif pajak karbon dalam satuan ton karbondioksida untuk setiap emisi GRK yang dilepaskan. Jika dengan pajak ini, maka perusahaan yang menggunakan batu bara akan membayar pajak karbon yang tinggi dibandingkan energi terbarukan, bahkan bisa saja tidak membayar pajak, karena tidak menggunakan karbon. Misalnya, pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Baca Juga: Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12%, Daya Beli Dikhawatirkan Melemah

Sejak 2019, Indonesia berada di peringkat keempat penghasil CO2 terbesar di dunia. Karena itu, Organisasi Kerjasama Ekonomi Dunia (OECD) mendesak Pemerintah RI segera menerapkan pajak karbon, bahkan memasang tarif yang tinggi. Salah satu manfaat pajak karbon ialah mendorong transisi bahan bakar fosil ke energi terbarukan.

Awal 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp350 triliun dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon.

Potensi ini mendorong pemerintah untuk menyiapkan aturan tentang perdagangan karbon dalam bentuk Peraturan Presiden.

Indonesia Sudah Pengalaman

Indonesia memiliki cukup pengalaman dalam perdagangan karbon, baik secara global maupun bilateral. Proyek Clean Development Mechanism (CDM) yang telah mendapat endorsement dari DNA CDM Indonesia sebanyak 215 proyek dan yang mendapat (certified emission reduction) CER sebanyak 37 proyek.

Proyek CDM telah menghasilkan penurunan emisi GRK sekitar 10.097,175 ton CO2e (offset). Sementara proyek bilateral JCM yang telah diimplementasikan di Indonesia sebanyak 106 proyek dengan menurunkan sekitar 329,483 ton CO2e. Hasil penurunan emisi GRK pada proyek bilateral JCM dapat dihitung sebagai capaian penurunan emisi GRK yang terbagi antara pemerintah Indonesia, pihak swasta Jepang yang memiliki teknologi dan pihak swasta Indonesia yang mengadopsi teknologi.

Hasil penelitian dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Ade Bebi Irama menunjukkan setiap tahun perdagangan karbon akan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 7,5–26,1% dari realisasi pendapatan dari barang dan jasa (Pendapatan Badan Layanan Umum/BLU) tahunan untuk periode 2011-2018 atau sekitar Rp350 triliun dengan asumsi bahwa pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk menekan laju deforestasi hutan dan menyusun kebijakan yang mendukung pelestarian hutan.

Mekanismenya Belum Diketahui

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa pajak karbon di Indonesia sebetulnya masih dalam rencana pemerintah. Ia masih belum mengetahui mekanisme dan tekniksnya seperti apa.

“Saya menunggu sebetulnya pmk teknisnya seperti apa. Apakah ini dikenakan ke konsumen atau ke produsen. Artinya, apakah hal ini bisa mendorong insentif produsen untuk beralih ke energi terbarukan atau semata-mata untuk penerimaan negara,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (21/7/2021).

Jika jadi dilakukan, maka perlu didukung karena dengan adanya pajak karbon Ini, selain pendapatan dari  pajak baru, juga membntu Indonesia tidak lagi bergantung proses produksi yang tidak ramah lingkungan.

“Saya rasa perlu dan pajak ini bisa meningkatkan proeses energi yang saat ini masih bergantung pada fosil ke terbarukan. Ini memang menjadi salah satu tantangan, tapi dengan adanya pajak karbon saya rasa positif dan kita tunggu PKM-nya, mekanismenya seperti apa. Baru kita bisa mengukur pajak karbon ini memiliki proses perubahan penggunaan dan konsumsi dan penerimaan negara secara keseluruhan,” katanya.

Senada dengan Andry, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pajak karbon perlu dilakukan. Dan yang terpenting ada roadmap serta relatif fokus menyasar hulu sektor yang memiliki eksternalitas negatif bagi lingkungan hidup, contohnya tambang dan migas.

“Memang arah agenda global adalah menurunkan tingkat emisi, dan yang terbesar adalah dari pembangkit listrik energi batubara. Justru ini peluang bagi Indonesia baik pemerintah maupun pemain swasta untuk masuk ke energi terbarukan. Potensi pembangkit listrik dari tenaga air, sampai panas bumi kan cukup besar di Indonesia,” katanya.

Meski demikian, ia belum menghitung potensi dari pajak karbon ini. Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tarif serta masalah kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak karbonnya.

“Artinya pemerintah memerlukan instrumen data dan sumber daya di level kantor pajak di daerah khususnya daerah penghasil tambang dan migas harus disiapkan dengan matang,” katanya.

Share: Bakal Dipajaki Sri Mulyani Mulai 2022, Apa Itu Pajak Karbon?