Isu Terkini

Hari Pertama Penerapan STRP di Stasiun, Penumpang KRL Harus Antre Panjang

Ilham — Asumsi.co

featured image
Commuterline Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), untuk mereka yang bekerja di Jakarta. Aturan itu kini berlaku juga untuk pengguna transportasi KRL, mulai Senin (12/7/2021). Namun, pemeriksaan yang ketat, membuat antrean mengular dan beberapa ada yang protes.

Beberapa penumpang protes, karena baru tahu mengenai aturan membawa STRP untuk menggunakan Commuter Line. Salah satu calon penumpang KRL yang tidak diizinkan masuk ke area stasiun bernama Diki. Ia mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut.

“Saya belum tahu ada aturan ini, dan belum membuat STRP dari perusahaan,” ujar Diki di Stasiun Bekasi, Senin (12/07/2021).

Terlihat, petugas di pos pemeriksaan melakukan pengecekan STRP, dan juga kartu identitas calon penumpang KRL untuk memvalidasi nama yang tertera di STRP. Sehingga, pemeriksaan itu mengakibatkan antrean yang panjang.

Baca Juga: Evaluasi Sepekan PPKM Darurat, Warga DKI Jakarta Masih Bandel | Asumsi

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon penumpang kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.

Jumlah Penumpang Berkurang

Meski terjadi antrean di pintu masuk stasiun, tapi dengan adanya aturan STRP itu, menyebabkan jumlah penumpang berkurang sekitar 45% dari hari biasanya.  Untuk hari pertama STRP, PT KAI Commuter mencatat jumlah pengguna seluruh stasiun sebanyak 41.069 orang, per pukul 08.00 WIB, Senin (12/7/2021). 

“Jumlah ini berkurang 45%, biasanya total penumpang di Senin, 73.808 orang,” ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan yang diterima Asumsi.co.

Anne menambahkan, setiap stasiun akan ada pemeriksaan dokumen perjalanan yang dilakukan oleh petugas. Hal itu dilakukan sebelum calon pengguna memasuki area stasiun, atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan pintu masuk. 

“Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna tidak dapat naik KRL,” katanya.

Baca Juga: Ini Aturan Pembatasan Masyarakat Saat Iduladha di Masa PPKM Darurat | Asumsi

Untuk diketahui, STRP diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses oleh Petugas pada keesokan harinya. Khusus STRP perorangan, kategori keperluan mendesak dapat diajukan 24 jam.

STRP diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal secara kolektif, dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak, dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.

Share: Hari Pertama Penerapan STRP di Stasiun, Penumpang KRL Harus Antre Panjang