Bukan cerdas cermat! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti seluruh pegawainya. Tes ini digelar sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Cuma katanya banyak yang enggak lulus dan terancam didepak bekerja di KPK.
Sebenarnya perlu enggak, sih, diadakan tes ini? Apa enggak cukup melihat rekam jejak penanganan pemberantasan korupsi yang dilakukan para penyidik dan pegawai lembaga antirasuahnya saja?
Penindakan Korupsi Dinilai Baik
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan urgensi dilakukannya TWK kepada para pegawai KPK. Pasalnya, di dalam Undang-undang KPK yang baru direvisi pun, tak ada aturan yang menyebutkan perlu ada tes kebangsaan supaya bisa jadi ASN dari KPK.
Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Ada Kemajuan Meski Banyak Korupsi | Asumsi
“Di sebelah mana Undang-undang tentang KPK yang bilang perlu ada tes kebangsaan untuk ASN? Kemudian, sebelah mana Undang-undang tentang ASN menyatakan harus ada uji kebangsaan supaya pegawai KPK bisa lolos? Setahu saya tidak ada. Itu tidak diamanatkan Undang-undang. Maka, ini tidak perlu dilakukan,” jelas Ganjar kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/21).
Lebih lanjut, ia menegaskan, perlu dijelaskan kepada publik soal tujuan digelarnya tes ini. Soalnya, menurut dia, tanpa perlu diuji pun, sangat mungkin banyak jajaran di KPK, terutama para penyidik, yang berkontribusi besar pada pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Apa, sih, tujuan menguji wawasan kebangsaan pegawai KPK? Jangan-jangan ada pegawai atau penyidik yang, tanpa harus diuji, sudah nyata wawasan kebangsaannya dan punya track record luar biasa, dikaitkan dengan pengabdiannya pada negara dalam memberantas korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui pernyataan tertulisnya, menilai bahwa capaian jajaran KPK layak diparesiasi dengan baik. Pertama, soal penindakan korupsi di pemerintahan, serta lembaga keuangan.
“KPK telah menuntut sebanyak 27 orang menteri maupun setingkat menteri, ditambah 199 pejabat tinggi pemerintah eselon I dan II. Ini belum termasuk 4 duta besar dan 4 penasihat umum,” ujarnya.
Selanjutnya, KPK juga tak segan menyentuh korupsi yang melibatkan pejabat keuangan negara. Ia mencontohkan, seperti KPK yang menuntut seorang gubernur dan 5 orang wakil gubernur bank sentral.
“Lalu, di tingkat pemerintah daerah, KPK telah menuntut 20 gubernur dan 101 orang wali kota dan bupati ke pengadilan,” ucapnya.
Ia menyebut ini sebagai keseriusan para penyidik dan staf KPK dalam membongkar korupsi yang melibatkan pejabat negara di sektor eksekutif. “Ini mencerminkan upaya penindakan korupsi di pemerintah berjalan efektif dengan hasil 100% vonis bersalah,” ucapnya.
Mampu Mengembalikan Aset dan Dana Korupsi
Upaya KPK dalam mengembalikan aset dan dana korupsi, lanjut Usman, juga dapat dikatakan sebagai prestasi luar biasa para penyidik dan pegawai lembaga antirasuah.
Maka, menurutnya, keliru jika memandang KPK gagal dalam pencegahan. “Empat tahun terakhir, dana hasil korupsi yang dipulihkan KPK terus meningkat,” ucapnya.
Baca juga: Skandal Menggerogoti KPK, Kini Jadi Komisi ‘Diberantas’ Korupsi? | Asumsi
Ia mencatat dari Rp107 miliar pada tahun 2014, meningkat menjadi Rp193 miliar di tahun 2015, kemudian tahun 2016 mencapai Rp335 miliar, Rp342 miliar tahun 2017 dan Rp600 miliar di tahun 2018.
“Jumlah total sebesar Rp1,69 triliun. Ingat, kinerja ini dicapai KPK saat kelembagaannya mengalami banyak pelemahan, dari pengurangan tenaga investigasi, sampai teror dan intimidasi,” imbuhnya.
Prestasi KPK yang disokong jajarannya juga terlihat dari keberhasilan mereka membongkar korupsi di lembaga negara independen yang seharusnya mengawasi pemerintah maupun badan penegak hukum.
“Misalnya, KPK telah menuntut tujuh komisioner KPU, Komisi Yudisial, dan Komisi Anti-Monopoli. Bahkan KPK telah menuntut 238 pejabat yang terlibat dari sektor swasta, dan setidaknya 9 perusahaan,” jelasnya.
Dalam lima tahun terakhir, kata dia, jumlah korupsi yang dibongkar juga terus bertambah hingga mencapai jumlah tertinggi pada 2018.
“Sayangnya, keberhasilan ini bukan hanya memicu serangan balik, melainkan telah membuat seluruh pihak yang merasa terganggu akhirnya “bersatu” melemahkan KPK,” tandasnya.
TWK Diduga untuk Singkirkan Jajaran yang Kontra UU KPK
Ganjar menilai, publik tak berlebihan bila menilai bahwa, dibalik TWK ini, ada upaya dari kalangan tertentu untuk menyingkirkan jajaran KPK. Terutama mereka yang tak sejalan dengan revisi Undang-undang lembaga antirasuah.
“Wajar publik berpikir ini jadi sarana untuk menyisir pihak-pihak yang tidak sejalan. Siapa, sih, yang revisi UU KPK? Pemerintah dan DPR. Makanya, konon katanya, ujian wawasan kebangsaan ini justru lebih terkesan menguji kesetiaan terhadap pemerintah. Ini kan, aneh,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak publik untuk senantiasa mengawasi tindak lanjut hasil tes yang diikuti oleh para pegawai KPK dan yang dilakukan oleh para pimpinannya. Jangan sampai, kata dia, mereka yang tak lolos ujian didepak dari KPK dan publik lengah akan hal ini.
“Saya harap ini tidak benar. Makanya, publik harus berisik supaya hal ini tidak terjadi. Bagaimana pun, menurut saya, sistem di lembaga ini sudah diganggu revisi Undang-undang KPK dan pimpinan yang terpilih saat ini,” ujarnya.