Covid-19

Apa Bedanya Draft PPKM Mikro Darurat Ala Airlangga dan Luhut?

Irfan — Asumsi.co

featured image
twitter @airlangga_hrt

Lonjakan kasus yang terus mencapai rekor tertinggi dalam dua pekan terakhir memicu pemerintah merumuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Isu ini pun dikonfrimasi oleh Presiden Joko Widodo, yang menyebut bahwa pembahasan soal PPKM Mikro Darurat akan dilakukan di Jawa dan Bali. Hingga saat ini Jokowi menjelaskan, aturan tersebut masih dibahas dan sudah ada dalam tahap final.

Meskipun belum diketok oleh presiden, muncul dua draft terkait teknis pelaksanaannya di publik. Satu dirilis oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, sementara satu draft lagi dirilis oleh Kementerian Koordinasi Kemaritman dan Investasi RI yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. 

Luhut belakangan juga disebut akan mengomandoi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini. Sayangnya, dua draft yang tersebar ke publik ini amat berbeda satu sama lain. Yang satu menyebutkan akan ada Work from Home 100 persen di zona merah, sementara yang lain menyebut Work from Home hanya diwajibkan sebanyak 75 persen di zona merah dan oranye.

Di sisi lain, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyebut sudah dapat arahan soal PPKM Mikro Darurat. Namun belum ada satu pun yang mengkonfirmasi draft mana yang sesuai. 

Baca Juga : Ditunjuk Komandoi PPKM Darurat, Warganet: Luhut Lagi, Luhut Lagi

Dari dua draft yang dipegang oleh Asumsi.co, memang tidak satu pun menyebut bahwa draft ini adalah final. Dua-duanya ditulis sebagai usulan. Yang artinya masih berupa pendapat yang dikemukakan untuk dipertimbangkan dan diterima. Meski demikian, tersebarnya draft ini dan kemudian dikutip oleh sejumlah media membuat kebingungan tersendiri. Berikut sejumlah aturan yang berbeda: 

Mulai 2 Juli vs 3 Juli

Dua draft PPKM Mikro Darurat yang beredar memiliki tanggal pelaksanaan yang berbeda. Draft milik KPC-PEN menulis PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Sementara draft milik Kemenko Marves menyebut PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 

WFH 75% vs 100%

Dalam draft milik KCP-PEN, kegiatan perkantoran untuk zona merah dan oranya hanya diwajibkan WFH untuk 75 persen pegawai dalam satu perusahaan saja. Sementara 25 persen lainnya dipersilakan bekerja dari kantor dengan tetap menetapkan protokol kesehatan ketat. Sebaliknya draft Kemenko Marves berisi aturan WFH 100 persen. Ini diberlakukan bagi sektor nonesensial. Bagi sektor esensial, bisa menerapkan WFH 50 persennya saja. 

Perbedaan Waktu Buka Pusat Perbelanjaan dan Restoran 

Di sini, draft Kemenko Marves juga lebih ketat. Dalam draft itu pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara. Sedangkan restoran hanya boleh beroperasi jika melayani konsumen dengan prosedur pesan-antar. 

Ini berbeda dengan draft KCP-PEN. Dalam draft ini, pusat perbelanjaan seperti swalayan boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen. Untuk restoran, dipersilakan melayani pembeli untuk makan di tempat, tetapi kapasitas hanya untuk 25 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 17.00. 

Baca Juga : Riwayat Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19: PSBB sampai PPKM Mikro, Efektifkah?

Restoran boleh melanjutkan buka hingga pukul 20.00 dengan syarat hanya melayani pesan antar. Untuk restoran yang tidak membuka layanan makan di tempat sama sekali, boleh buka sampai 24 jam. 

Perbedaan Aturan di Transportasi Umum 

Draft KPC-PEN tak mengubah aturan di sektor transportasi sebagaimana yang dicantumkan dalam aturan PPKM Mikro sebelumnya. Artinya, transportasi umum masih bisa beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan. Sementara di draft Kemenko Marves memperketat jumlah penumpang maksimal 70 persen untuk angkutan jarak dekat. 

Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis. Selain itu, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum perjalanan. Penumpang moda lain wajib menunjukkan setidaknya hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

Diumumkan Hari Ini

Mengutip CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo disebut akan mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat pada Kamis (1/7/2021). Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, kepada CNN menyatakan informasi tersebut. Menurutnya, Jokowi akan memutuskan seluruh detail PPKM Darurat yang telah dibahas jajaran pemerintah. 

“Keputusannya nanti oleh Presiden,” kata Jodi.

Menanggapi kesimpang siuran draft ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut hal-hal seperti ini akan membuat publik bingung. Apalagi, simpang siur soal draft aturan bukan cuma sekali. Saat polemik Omnibus Law Cipta Kerja pun ada beberapa draft yang muncul. 

“Mestinya draft-nya harus jelas agar tak buat pusing,” kata Ujang kepada Asumsi. 

Apalagi ini menyangkut penanganan pandemi yang mesti jelas, terukur, cepat, tapi juga tepat. Sangat disayangkan di tengah situasi masyarakat yang sudah sulit, malah makin dibingungkan dengan aturan yang tak bersusuaian, bertabrakan, dan beda-beda.”Kasihan rakyat. Saat ini satu per satu berguguran syahid karena Covid-19. Namun jika aturan penanganannya tak jelas, maka akan membuat rakyat hidup dalam ketidaknyamanan,” ucap dia. 

Ujang menambahkan: “Covid-19 yang mengganas saat ini perlu ditangani dengan keseriusan dan menggunakan aturan yang jelas,” pungkasnya.

Share: Apa Bedanya Draft PPKM Mikro Darurat Ala Airlangga dan Luhut?