Kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) masih menjadi perhatian orang. Tak tanggung-tanggung, korupsi dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahkan mengatakan, kasus yang ditangani ini menjadi skandal korupsi yang terbesar di Indonesia.
“Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun,” ucap Jaksa Agung.
Kronologi
Pada 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.
Pihak dimaksud yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan bersifat cair.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Asabri, Berkaitan Erat dengan Jiwasraya
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Ada Dana Bitcoin?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.
“Dari tiga TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi melalui bitcoin,” kata Febrie dilansir CNN.
Penyidik, kata Febrie, saat ini masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.
“Masih kami perdalam yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan,” katanya.
Kejagung juga sempat memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri perkara transaksi bitcoin tersebut. Direktur Indodax, Oscar Darmawan ketika mendengar dirinya akan dipanggil, siap membantu penyelidikan Asabri bila diminta.
“Kita siap membantu penyelidikan sesuai dengan permintaan penegak hukum. Kita kooperatif dan bersifat terbuka. Sesuai spirit Indodax” ungkapnya dilansir the iconomics.
Dana Bitcoin Lenyap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa saldo Bitcoin di akun milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di Indodax, sudah kosong.
Febrie menduga kedua tersangka sudah menarik Bitcoin itu selama proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri berjalan di Kejagung.
“Tersangka ini, sepertinya sudah tahu kalau Bitcoin ini sedang diincar penyidik. Jadi mereka langsung kosongkan akun Bitcoin-nya,” tuturnya dilansir Bisnis.
Baca Juga : Prahara Jiwasraya Main Saham Gorengan
Febrie tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali CEO Indodax untuk dimintai keterangan terkait kosongnya saldo bitcoin di akun kedua tersangka.
Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat membantah tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin,” ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia pun mengimbau pihak Kejagung tidak membuat opini yang membuat gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.
Kresna pun menantang Kejagung untuk membuka ke publik siapa saja yang sebenarnya berinvestasi melalui bitcoin.
“Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin,” kata dia.