Isu Terkini

Jamak Digunakan, Masa Jabatan Dua Periode Dinilai Efektif Cegah Otokrasi

Irfan — Asumsi.co

featured image
Instagram.com/jokowi

Wacana menambah masa jabatan presiden di Indonesia menjadi tiga periode menuai pro-kontra. Banyak di antara pendukung gagasan ini menilai ada manfaat dari gagasan tersebut. Sementara, pendapat yang berseberangan menyebut wacana itu adalah bentuk kemunduran.

​M Qodari, Juru Bicara Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 yang mendukung gagasan ini menyebut, gagasan tiga periode mampu menekan ongkos pemilu dan mengurangi benturan pada pemilihan presiden. Ia bahkan berandai-andai lebih jauh dengan memprediksi Pemilu 2024 hanya akan diisi satu calon jika Jokowi disandingkan dengan Prabowo.

​Sementara, di sisi yang berbeda, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio justru menilai masa jabatan dua periode sudah ideal. Bahkan, gagasan tiga periode adalah kemunduran yang membuat negara bisa menjadi lebih tidak baik dari saat ini.

“Ide itu bukan sedang menyelamatkan negara, justru sedang mendorong negara ini dalam sebuah kemunduran demokrasi,” kata Hendri kepada Asumsi.co.

Jabatan Dua Periode Buah Pengalaman Pahit Orde Baru

Masa jabatan dua periode ditetapkan dalam amandemen pasal 7 UUD 1945 bukan tanpa alasan. Amandemen yang dibahas pada 1999 sebagai buah dari semangat reformasi ini disandarkan pada pengalaman pahit Orde Baru yang berkuasa selama 31 tahun 70 hari.

Sebelumnya, di masa Orde Lama, ketidaktegasan pada masa jabatan presiden juga membuat Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup.

Hal ini membuat banyak celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan hingga macetnya kaderisasi calon pemimpin Indonesia ke depan.

Baca juga: Jabatan Presiden Dua Periode Saja Cukup, Buat Apa Harus 3 Periode? | Asumsi

Kalau melihat keluar, berangsur-angsur masa jabatan residen juga mulai dibatasi. Kalau dulu, utamanya setelah Perang Dunia Kedua, sangat banyak presiden yang berkuasa bak raja. Kepemimpinannya berpuluh tahun bahkan kalau memungkinkan sampai ia meninggal dunia.

Kuba misalnya, dipimpin oleh Fidel Castro selama 52 tahun. Sejak 1959 dia didapuk jadi Presiden Kuba hingga berakhir pada 2008 seiring kematiannya.

Kim Il-Sung dari Korea Utara juga terhitung pemimpin dengan masa berkuasa yang lama. Ia memimpin hampir 46 tahun sejak 1948 sampai 1994 yang lagi-lagi suksesi ditandai dengan kematian Sang Supreme Leader.

Kekuasaan yang lama juga tidak hanya terbatas di negara Komunis. Chiang Kai-shek di Taiwan yang nasionalis juga punya masa jabatan panjang.

Lamanya kepemimpinan di negara-negara tersebut menimbulkan kultus individu. Pada sisi lain tak jarang pula menimbulkan celah untuk bertindak otoriter.

Dua Periode Dinilai Ideal

Pengalaman-pengalaman ini pula yang kemudian jadi pelajaran tidak hanya bagi Indonesia. Raul Castro, adik Fidel Castro yang menggantikan kakaknya sebagai Presiden Kuba misalnya membuat pilihan membatasi masa jabatan seorang presiden.

​Raul yang naik kursi kepresidenan pada 2008, di dua tahun kepemimpinannya membuat langkah progresif dengan membatasi masa jabatan presiden selama dua periode saja. Sama seperti Indonesia, satu periode kepemimpinan adalah lima tahun.

​Mengutip Tempo, Raul menilai, pemerintahan yang sangat panjang di Kuba merupakan kesalahan masa lalu yang harus dibayar mahal oleh generasi sekarang. Menurutnya, panjangnya masa jabatan di Kuba masa lalu membuat kepemimpinan muda dalam pemerintahan saat ini sangat kurang.

​Sementara Taiwan memulai demokrasinya di era Presiden Lee Teng-hui. Ia yang menggantikan Chiang Ching-Kuo yang meninggal dunia dikenal sebagai bapak demokrasi yang menjadi pelopor peralihan dari pemerintah darurat militer ke pemerintahan demokrasi yang utuh.

Baca juga: Relawan Jokowi-Prabowo Adalah Gerakan yang Bahayakan Demokrasi | Asumsi

​Kini Taiwan juga membatasi kepemipinan presidennya untuk dua periode. Dengan masing-masing periode adalah empat tahun masa jabatan.

​Pembatasan dua periode memang jamak dilakukan di negara-negara dengan sistem presidensial. Di Amerika Serikat, pembatasan ini sudah diulas sejak 1947 saat Kongres Amerika Serikat mengusulkan Amandemen ke-22. Amandemen ini baru diratifikasi pada 1951.

​Jauh sebelum itu, sejak konvensi konstitusional pada 1787, Amerika Serikat juga sudah memperdebatkan berapa kali seorang presiden bisa dipilih kembali. Perdebatan ini didasarkan atas kekhawatiran munculnya pemimpin seperti raja.

Mengutip Liputan6, sejumlah gagasan muncul. Di antaranya kepemimpinan tujuh tahun tetapi dibatasi hanya satu periode seperti yang digagas Hugh Williamson dari Carolina Utara hingga gagasan presiden seumur hidup dari Alexander Hamilton.

Konvensi lantas menetapkan masa bakti Presiden Amerika adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali.

​Meski tak mencantumkan berapa batas masa jabatan secara periodik, sejak saat itu hampir tak ada pemimpin Amerika yang memimpin lebih dari dua periode. Kalau pun ada yang hendak mencoba, mereka lebih sering gagal.

​Kemenangan ketiga baru diraih oleh Franklin Delano Roosevelt pada 1940-an. Bahkan Roosevelt memimpin sampai periode keempat. Hal ini yang kemudian mengilhami Amandemen ke-22.

Jabatan Panjang Masih Ada

​Namun, bukan berarti saat ini semua negara dengan sistem presidensial membatasi periode kepemimpinan presidennya. Di Korea Utara yang berpaham Juche, kepemimpinannya saja baru sampai generasi ketiga. Dimulai oleh Kim Il Sung sejak 1948, digantikan oleh anaknya Kim Jong-Il sejak 1994 yang kemudian kini dipimpin oleh cucunya Kim Jong-un pada 2011. Semua suksesi dilakukan saat presidennya meninggal dunia.

Selain itu, Xi Jinping dari Tiongkok juga memungkinkan memimpin negara Tirai Bambu seumur hidup. Mulanya, Tiongkok sama seperti negara presidensial lainnya yang membatasi dua kali periode masa kepemimpinan presiden dengan masing-masing periode adalah lima tahun. Namun, pembatasan yang dilakukan di era Deng Xiaoping berubah lewat Kongres Rakyat Nasional pada 2018 yang memungkinkan Xi Jinping untuk bertahta terus menerus.

​Baru-baru ini Rusia juga ikut-ikutan. Vladimir Putin, Presiden Rusia yang mestinya masa jabatannya berakhir pada 2024 menandatangani undang-undang yang memungkinkannya untuk menjabat lagi sebagai presiden hingga 2036. Hingga saat ini, Putin sudah empat kali menjabat sebagai Presiden Rusia. Dimulai sejak 2004 sampai saat ini.​

Share: Jamak Digunakan, Masa Jabatan Dua Periode Dinilai Efektif Cegah Otokrasi