Isu Terkini

Rizieq-Jerinx Walkout: Kenapa Sidang Online Ngotot Ditolak?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Kolase: Asumsi.co

Persidangan virtual kembali menimbulkan masalah saat muncul protes dari pihak terdakwa karena berbagai kendala. Bahkan, protes-protes keras yang dilancarkan berakhir dengan aksi walkout atau keluar dari tahapan persidangan. Kenapa sidang virtual lagi-lagi ditolak?

Pada Selasa (16/3/21) kemarin, pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyebab kerumunan. Namun, sidang akhirnya ditunda setelah terdakwa Rizieq melakukan protes karena sidang digelar virtual, hingga akhirnya walkout atau meninggalkan sidang.

Rizieq kemudian meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ia menyebut sidang virtual justru merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Dalam sidang virtual ini, Rizieq tidak dihadirkan di persidangan dan mengikuti sidang melalui rekaman video langsung dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

​Baca Juga: Sidang Virtual Rizieq Shihab Panas: Diwarnai Protes, Walkout, dan Ditunda

Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa, memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang virtual.

Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa Rizieq tetap tidak hadir di persidangan, sehingga sidang ditunda pada hari Jumat (19/3) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat dakwaan.

Hakim: Sidang Virtual Sudah Diatur

Sebelum Rizieq dan tim pengacaranya walkout dari sidang, majelis hakim sempat menjelaskan soal persidangan virtual yang sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

“Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan,” kata ketua majelis hakim Khadwanto, Selasa (16/3).

“Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan.”

Jerinx SID Juga Pernah Walkout dari Sidang

VirtualRizieq bukan satu-satunya terdakwa yang memutuskan walkout dari sidang. Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’ yang keluar dari persidangan perdana terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ pada September 2020.

Saat itu, sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/20) dan disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Denpasar. Lantaran pandemi COVID-19, Jerinx mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan dakwaan, salah satu pengacara Jerinx melakukan protes. Pihaknya menginginkan sidang secara tatap muka. Hingga akhirnya, Jerinx memutuskan untuk walkout karena menolak persidangan yang digelar secara online.

“Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat kanal YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/20).

Jerinx mengatakan majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya. “Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih, Yang Mulia.”

Lalu, hakim memutuskan mengizinkan Jerinx untuk hadir langsung di ruang persidangan dan sidang virtual tak lagi digelar. Namun, aksi Jerinx walkout dari persidangan dianggap mencederai lembaga peradilan (contempt of court), sehingga hakim menyebut itu menjadi alasan memberatkan pidana.

“Keadaan yang memberatkan (yaitu) perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19,” kata anggota majelis hakim I Made Pasek membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis perkara itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/20).

“Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut.”

Pengamat: Sidang Virtual Memang Menyulitkan Terdakwa

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti proses persidangan yang digelar secara online sejauh ini. Menurut Fickar, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda ini juga disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.

“Di mana persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol kesehatan yang ketat, di mana terdakwa juga dihadirkan,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (17/3).

Fickar pun membeberkan bahwa dasar penyelenggaraan sidang online itu adalah Surat PERMA 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah UU ic KUHAP.

Sehingga menurut Fickar, seharusnya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat, maka persidangan tetap harus diselenggarakan secara langsung dan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara ic KUHAP.

“Seharusnya (prioritas hakim tetap di sidang fisik). Hak atas kejelasan komunikasi langsung, kebebasan berekspresi menanggapi pernyataan saksi saksi. Intinya banyak kehilangan momentum karena persidangan ditentukan oleh bagus tidaknya alat komunikasi Zoom,” ucap Fickar.

Lebih lanjut, menurut Fickar, pada prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa. Sebab, jika tidak dihadiri terdakwa, maka tidak sah.”Hanya peradilan korupsi dan TPPU saja yang boleh dilaksanakan secara inabsentia dengan alasan penyelamatan uang negara. Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan, itu wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak sah,” katanya.

Fickar juga menilai langkah Rizieq hingga Jerinx yang melakukan walkout di tengah persidangan itu sah-sah saja dilakukan. Menurutnya itu adalah hak mereka.”Boleh (walkout), karena itu haknya. Tapi karena waktu sidang pertama sudah hadir, maka sidang boleh dilanjut tanpa hadir terdakwa,” tuturnya.

“Tidak ada (walkout dalam aturan tertentu), tapi tidak ada juga larangan untuk walkout, jadi boleh. Lalu apakah itu merugikan dia atau tidak, ya itu konsekuensi.”

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menekankan bahwa bukan hanya dua sidang itu saja yang bermasalah di mana terdakwa melakukan walkout. Tapi sangat banyak kejadian serupa.

“Saya saat mendampingi Jumhur Hidayat juga melakukan hal yang sama (walkout),” kata Isnur saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (17/3).

Sekadar informasi, saat itu, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.Pada Kamis (11/2/21), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Jumhur Hidayat untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Ditolaknya permintaan itu membuat pengacara Jumhur akhirnya walk out.

“Sidang online banyak merugikan terdakwa dalam banyak hal jika ia keberatan, karena tujuan sidang pidana adalah mencari kebenaran materiil, dan pemeriksaan dari tempat berbeda banyak yang bisa nggak terungkap,” ucap Isnur.

“Lagi pula sidang dari ruang tahanan Bareskrim Polri itu menjadikan posisi terdakwa tidak equal di ruang sidang.”

Share: Rizieq-Jerinx Walkout: Kenapa Sidang Online Ngotot Ditolak?