Isu Terkini

Kebakaran Besar di Kejaksaan Agung Jadi Tanda Tanya, Apa Penyebabnya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kebakaran besar melahap gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/20) sekitar pukul 19.10 WIB. Kebakaran baru benar-benar berhasil dipadamkan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar terkait penyebab kebakaran dan nasib dokumen-dokumen penting di dalam gedung tersebut.

Dalam rentang 12 jam kebakaran tersebut, ada 65 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dikerahkan untuk memadamkan api di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. Penambahan mobil damkar dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dari jam ke jam hingga dini hari.

Berdasarkan pantauan Asumsi.co di depan gedung Kejaksaan Agung, Minggu (23/8) pagi hingga siang hari, petugas pemadam kebakaran masih bekerja ekstra untuk memastikan tak ada lagi api yang tersisa di dalam gedung. Petugas pemadam pun bergantian keluar masuk gedung, sementara polisi bersiaga di luar gedung.

Kepolisian bersiap untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis). Puslabfor dan Inafis masuk ke gedung melalui gerbang utama.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan kegiatan olah TKP akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, baik tingkat Polres, Polda Metro, hingga Bareskrim. Untuk melakukan olah TKP, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Damkar.

“Makanya untuk titik api kami menunggu keputusan dari pihak pemadam kebakaran, tapi kalau dari beliau sudah clear dan kami sudah boleh pasang police line. Kami dari jajaran kepolisian akan mengadakan pemasangan police line dan setelah itu kami akan olah TKP,” kata Budi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Minggu (23/8).

Namun, olah TKP sendiri akhirnya belum bisa dilakukan sepenuhnya. Hal tersebut dipertegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. “Untuk olah TKP masih belum dimungkinkan hari ini,” kata Tubagus di Kejagung, Minggu (23/8).

Tubagus mengatakan agenda pada Minggu mulai sore hingga malam hari masih seputar melakukan pendinginan lanjutan. Hal itu agar Puslabfor dan Inafis Mabes Polri bersama tim olah TKP lainnya dapat masuk ke lokasi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung dengan aman. Olah TKP oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakarta Selatan pun dilanjutkan Senin (24/8).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya hingga kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan. “Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).

Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan, tukang yang berada di sekitar lokasi, dan pihak Kejagung. Tim Puslabfor Polri juga turut terlibat dalam penyelidikan. Terkait peristiwa ini, Listyo meminta publik tidak berspekulasi yang aneh-aneh dan berharap masyarakat mengawasi proses pengungkapan kasus tersebut.

Bagaimana Nasib Dokumen Penting di Kejagung?

Publik pun menyoroti penyebab kebakaran yang sampai saat ini masih belum diketahui. Banyak orang merasa ada yang janggal dengan peristiwa kebakaran saat Kejagung menangani kasus-kasus besar seperti hak tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, kasus besar lainnya juga yang sedang ditangani Kejagung adalah perkara korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menegaskan, “Berkas perkara 100 persen aman,” dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8).

Meski begitu, Hari sendiri belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Ia pun menyebut sampai saat ini Polri masih menyelidiki penyebab kebakaran dan ia meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari Polri.

Hari menyebut kalaupun dokumen dan data di gedung utama ternyata ikut terbakar, pihaknya sendiri sudah memiliki salinan dan cadangan data. Dalam peristiwa ini, lantai yang terbakar adalah lantai 3 dan 4 yang merupakan bagian dari bidang intelijen, sementara lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.

“Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya.”

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara aman belaka. Menurutnya, gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.

“Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman,” kata Burhanuddin, Sabtu (22/8).

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8).

“Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud pun meminta agar masyarakat tak berspekulasi dan tak menghubung-hubungkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya. “Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua. Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan.”

“Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu.”

Share: Kebakaran Besar di Kejaksaan Agung Jadi Tanda Tanya, Apa Penyebabnya?