Isu Terkini

Di Tengah Pandemi COVID-19, Muncul Aturan Jerat Penghina Presiden

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan sejumlah surat telegram yang menjadi pedoman penanganan kasus semasa pandemi COVID-19. Secara garis besar, tindak-tindak pidana yang dibidik polisi ialah perlawanan terhadap petugas, penimbunan bahan pokok, hingga penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Rinciannya: surat telegram pertama Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi. Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020, tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit COVID-19.

“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” demikian surat ketiga yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (04/04).

Baca Juga: Berlaku 10 April, Ini yang Perlu Diperhatikan dari Aturan PSBB Jakarta

Surat itu menuai kritik paling banyak. Salah satu sumber keberatan masyarakat adalah bagian berikut: “Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP.”

Kapolri Jenderal Idham Azis pun merespons. “Pro kontra itu hal yang biasa,” katanya. “Para tersangka (yang keberatan) juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham dalam keterangan tertulis yang dirilis Divisi Humas Polri, Rabu (08/04). “Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran COVID-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

Polisi Diminta Ciptakan Rasa Aman

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, menyebut aturan itu menjadi aneh di tengah kondisi negara berjuang menangani penyebaran virus SARS-CoV-2. Aturan penghinaan itu jelas tak berkontribusi memutus mata rantai COVID-19.

“Sudah bukan saatnya lagi Polri melakukan APS alias asal presiden senang. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, yang dibutuhkan masyarakat adalah aman dan nyaman di rumah. Polri harus fokus untuk menciptakan rasa aman dan nyaman tersebut dengan fokus pada tupoksinya,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (09/04).

Menurut Bambang, Jokowi tak akan jatuh dari kursi presiden hanya karena hinaan, selama menjalankan amanat UUD dengan benar. Dalam konteks ini, ia menyebut beda halnya dengan penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat, sehingga hal itu memang harus diusut tuntas.

“Terlebih lagi adalah internal Polri harus solid juga, bukan malah mempertontonkan ketidaktertiban pada maklumat atau protokol yang sudah dikeluarkan. Salah satu contoh kasus Wakapolri di pesta pernikahan Kapolsek di Jakarta yg diselenggarakan di hotel mewah,” ujarnya.

Baca Juga: Pelajaran dari Pandemi: Jangan Menggantungkan Rantai Pasokan pada Satu Negara

Menurut Bambang, bukan perkara mudah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat yang sedang dilanda wabah. Sehingga, ia menyarankan agar pihak kepolisian lebih baik fokus ke persoalan itu ketimbang mengurusi hal-hal yang berpotensi tak menyelesaikan masalah COVID-19.

“Lebih baik polri memastikan logistik, anggaran dan sebagainya pada jalur yang benar, dan tepat sasaran. Sekaligus menekan angka kriminalitas di tengah tekanan sosial ekonomi seperti saat ini, karena butuh energi ekstra. Makanya kondisi seperti ini, bukan saatnya lagi Polri membuat panggung di luar ranahnya, apalagi membuat pernyataan yang memunculkan polemik.”

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa aturan tersebut justru berpotensi melanggar due process of law, mendorong semakin banyaknya penangkapan terhadap masyarakat yang kritis. Juga berpotensi melanggar lebih lanjut hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi. Apalagi, aturannya mengacu pada Pasal 207 KUHP, yang selama ini dinilai pasal karet dan tak jelas.

“Surat telegram tersebut memang ditujukan untuk internal kepolisian, tetapi dampaknya akan mengenai masyarakat luas. Pasal-pasal yang ada tak disertai penjelasan yang memadai berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkembang berpotensi kuat menjadi penyalahgunaan dalam penerapannya,” kata Asfina saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (08/04).

Kalau Merasa Dihina, Presiden Lapor Sendiri Secara Pribadi

Menurut Asfina, kebijakan mengedepankan pemidanaan justru kontraproduktif dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melepaskan 30.000 lebih narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Aturan mengenai penghinaan presiden juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diubah jadi delik aduan, di mana jika Presiden Jokowi tersinggung atau merasa dihina bisa mengadukan secara pribadi ke kepolisian.

“Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut soal aturan hukum terkait penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintahan yang dimaksud Pasal 207 KUHP, Asfina menyebut pasal ini tepatnya penghinaan terhadap penguasa bukan presiden, karena KUHP sudah mengatur tersendiri bagi penghinaan terhadap presiden di dalam Pasal 134 KUHP yang telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006.

Baca Juga: Dampak Nyata Social Distancing: Memperlambat Penyebaran COVID-19

Sekadar informasi, Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden adalah warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda. Dengan menggunakan asas konkordasi atau penggunaan hukum belanda (KUHP Belanda) di negara koloninya, Belanda menggunakan pasal itu untuk memproteksi aparatus dan kebijakan kolonial Belanda di Indonesia.

Pasca Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Tahun 1946, pemerintah Indonesia mengganti Pasal penghinaan Raja atau Ratu Belanda dengan Presiden atau Wakil presiden Indonesia.

“MK pun mempertimbangkan jika presiden secara pribadi merasa dihina dapat menggunakan Pasal 310-321 KUHP yang merupakan delik aduan, atau dalam arti presiden sendiri yang harus mengadukan. MK juga dalam putusannya menjelaskan bahwa Pasal 207 KUHP hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan langsung oleh orang yang merasa terhina.”

Selain itu, lanjutnya, menetapkan perubahan yakni hanya pada martabat pejabat umum/penguasa dan bukan lagi martabat institusi (content for personal and not content of institutional). Sehingga saat mengkritik kebijakan yang dikeluarkan oleh institusi (Presiden, Gubernur ataupun Bupati), hal itu tak bisa dikategorikan sebagai tindak penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP.

Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI menyatakan, pertama pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan di tengah situasi serba sulit akibat COVID-19. Kedua, situasi krisis justru membutuhkan suara kritis agar penguasa mengerti kenyataan yang terjadi di masyarakat dan dapat membuat kebijakan yang tepat bagi keselamatan rakyat.

Lalu ketiga, tindakan represif sebagai pendisiplinan tidak akan berhasil tanpa pemberian insentif berupa pemenuhan kebutuhan rakyat dan penyadaran masyarakat.

Baca Juga: Kapasitas Tes Balitbangkes 1.700, Kenapa Jumlah Tes Setiap Harinya Bisa Hanya 100-an?

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah represif yang diterapkan Polri dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden dalam situasi penanganan COVID-19.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu mengatakan bahwa aparat bisa dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikiran secara sah.

“Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden, sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (07/04).

Erasmus menjelaskan, MK melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden, seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan, perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis.

MK juga menekankan, tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan begitu, lanjutnya, ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan presiden sebagai pejabat dan pemerintah.

Selain berdasar putusan MK itu, Erasmus menilai aparat juga kerap menggunakan pasal-pasal lain secara eksesif untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal, pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

“Di antaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum,” terang dia.

Menurut Erasmus, baik Pasal 207 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Jokowi dalam kedudukannya sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. “Namun lebih dari itu, ICJR menilai semua kasus itu mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden,” ujarnya.

Share: Di Tengah Pandemi COVID-19, Muncul Aturan Jerat Penghina Presiden